Serdang Bedagai|CN- Salah seorang pelaku yang ikut serta melakukan tidak pidana melawan hukum dalam membantu menjualkan hasil dari penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Firdaus, Senin (13/01/2025).
Pelaku inisial J S alias Joko, (38) tahun, warga Dsn. XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan pelaku hasil dari pengembangan team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bernama tersangka inisial D alias Dewi.
D alias Dewi, (42) thn, warga Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak Riau. (Sudah ditangkap lebih dulu dan diamankan) pada Senin, (18/11/2024) sekira pukul 10.00 Wib, dengan dikenakan pasal Pasal 372 subs 378.
Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH menerangkan bahwa penggelapan sepeda motor (septor) terjadi berawal tersangka D alias Dewi yang sebelumnya telah menggenal korban bernama Judius Siagian, (64) warga Dusun. XII, Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada saat kejadian itu korban saat itu berada di depan Kantor Desa Bamban Estate tepatnya di Dusun I Desa Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Lalu tersangka D alias Dewi meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa HP, korban memberikan sepada motornya untuk pinjam oleh tersangka.
Namun tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban, sehingga korban menempuh jalur hukum, melaporkan D alias Dewi (tersangka) ke Polsek Firdaus. Jumat (04/01/2024). Tersangka D alias Dewi berhasil diamankan.
Sementara pelaku JS alias Joko ikut serta dalam menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut. Dan kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Fidaus melakukan pengejaran terhadap pelaku JS dan berhasil menangkapnya di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dsn. XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
Kanit Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH mengatakan apabila setiap orang turut serta ikut membantu perbuatan tindak kejahatan yang seperti dilakukan pelaku JS alias Joko termasuk melawan hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dikarenakan merugikan orang lain, dalam hal ini pelaku J S alias Joko dikenakan Pasal 480 ayat 2. Dan kini pelaku sudah ditahan dan berada di kantor Polsek Firdaus, ujar Kanit Hendri. (R.Giawa)