Kantor Samsat Indramayu Terima Kunker Anggota DPRD Provinsi Jabar

oleh

Indramayu,Cakrawalanusantara.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa barat Ono Surono dari fraksi PDIP dapil VIII lakukan kunjungan kerja ke kantor Samsat Indramayu rabu 15/1/2025.

Ono Surono disambut oleh Kepala kantor Samsat beserta jajaranya dengan hangat dan penuh kekeluargaan.

example banner

Dalam kunjunganya Ono menegaskan pentingnya optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai sumber utama PAD.

BACA  UPTD RSD Besemah Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Gratis.

Berdasarkan laporan yang di dapat dari Samsat Indramayu memiliki 370.000 kendaraan bermotor yang menjadi potensi besar untuk meningkatkan PAD.

Pendapatan dari PKB diharapkan mampu mendanai berbagai sektor pembangunan seperti infrastrukrur jalan dan yanf lainya karena kolaborasi antara pemerintah daeeah dan provunsi serta pusat menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan potensi.

BACA  Koreksi News 0 Type and enter KOREKSI TV EKONOMI SOSIAL POLITIK KESEHATAN OLAHRAGA Beranda kriminal pertambangan polres waykanan polri Way kanan Polres Way Kanan Amankan Diduga Enam Pelaku Penambangan Emas Ilegal Temukan lebih banyak Politik politik POLITIK Koreksi News Koreksi News 3 menit baca 11 Mei 2026 WAYKANAN//KoreksiNews - Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H. melakukan Ekspose penertiban TI (Tambang Ilegal) yang beroperasi di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (11/5/2026). Dapat dijelaskan bahwa Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan enam pelaku diduga melakukan tindak pidana penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Enam Tersangka yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Way Kanan Lampung. Diantaranya yakni Satu TSK sebagai Kepala Pekerja berinisial S alias Dedeng (37) berdomisili di Desa Cimenteng Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Dan Lima TSK sebagai pekerja berinisial WR (36), GM (39), H (22) dan DD (42) warga Provinsi Jawa Barat dan AW (23) warga Serang Provinsi Banten. Kronologis kejadian bermula bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 11.20 WIB, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana PETI di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Atas informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan teknis di TKP yang terjadi saat itu para pelaku berjumlah enam orang ditemukan sedang menambang emas dengan menggunakan alat penambang. Diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal (PETI) dengan menggunakan Gelondong yang mana batu yang digelondong didapat dari dalam tanah dengan cara menggali lubang yang diperkirakan sedalam 20 M. Related Posts Putusan Hakim Pada Bandar Narkoba di Nilai Janggal, DPD PANI Padang Lawas Angkat Bicara Putusan Hakim Pada Bandar Narkoba di Nilai Janggal, DPD PANI Padang Lawas Angkat Bicara Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 70 Tahun Ini di Amankan Polisi Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 70 Tahun Ini di Amankan Polisi Barang bukti yang diamankan berupa 20 (dua puluh) buah Gelondong, 2 (dua) alat Hammer/jek, 1 (satu) mesin dongfeng 8 Pk, 1 (satu) mesin jenset merek Oshima, 2 (dua) buah blower, 1 (satu) buah lubang galian, Pecahan batu yang diduga mengandung emas, 1 (satu) buah timbangan, 1 Kg mercury (air raksa), dan diduga emas gembos dengan berat 26 gram. PASAL yang diterapkan Pasal 158 UU No 3 th 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Tindak Pidana, diancam hukuman pidana penjara. Untuk Kerugiannya kita masih kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pajak negara, karna kerusakan lingkungan. Terkait siapa pemilik lahan tersebut kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan, terkait Tindak Pidana Peti ini akan diproses semua yang terlibat,"ujarnya. Sebelumnya juga Polres Way Kanan telah melakukan penertiban PETI pada Kamis tanggal 07 Mei 2026 modusnya pelaku melakukan kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan kapal atau ponton. Namun saat anggota sampai di TKP para pelaku penambang yang masih beraktivitas, mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke Sungai. Jadi di Way Kanan ini terdapat tiga modus kegiatan pertambangan illegal yakni modus menggunakan excavator, menggunakan kapal atau ponton dan yang terakhir mengerong atau melubangi tanah,”jelas Kapolres. Meskipun bermunculan modus baru dalam menambang illegal Polres Way Kanan berkomitmen untuk selalu melakukan pengungkapan dan penangkapan penambangan illegal yang sangat merusak lingkungan dan merugikan kehidupan anak cucu di masa yang akan datang,”tambah AKBP Didik.

Selain itu Ono juga mengapresiai inisiatif Samsat Indramayu seperti program pemutihan pajak dan sosialisasi kepada masyarakat dan yang lebih penting meningkatka pelayanan kepada masyarakat.

Ono juga menyoroti pembagian PAD tahun 2024 yang mencapai total 6 trilyun perlu di alokasikan di 27 kabupaten/kota di provinsi Jawabarat Ono mendesak agar difokuskan untuk jalan dan sarana lainya.

BACA  Aksi Spontanitas Masyarakat Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba Dikecamatan Rantau Kopar

Sementara Kepala Kantor Samsat Indramayu mengatakan kami berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pungkasnya.

(Nana. S)

No More Posts Available.

No more pages to load.