Indramayu, Cakrawalanusantara.id – Seorang pria berinisial A (46) tahun asal desa Tinumpuk kecamatan Juntinyuat Indramayu di amankan Satres narkoba Polres Indramayu Polda Jabar jumat malam 17/1/2025 di sebuah gubug empang di desa Singaraja kecamatan Indramayu sekitar pukul 23.30 wib.
Dalam penangkapan rersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik klip warna bening seberat 0,66 gram( berat neto 0,36 gram) dan ganja kering seberat yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat bruto 12,59 gram atau berat netto10,07.gram.
Kapolres Indramayu AKBP Arisetyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya menjelaskan yang didampingi Kasi Humas IPTU Junata menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat maka kami segera mengintai dan menagkapnya ujar AKP Tatang.
Tersangka tak berkutik saat ditangkap dan mengakui barang tersebut adalah milikmya yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi ujarnya.
Saat ini tersangka kami amankan di mako Polres Indramayu dan ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1),pasal 111 ayat (1) Undang Undang no. 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
Kami akan terus mengungkap jaringan ini dan komitmen akan memberantas narkotika apapun jenisnya sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kami juga menghimbau agar masyarakat melaporkan ke kami apa bila ada kegiatan mencurigakan tentang narkotika ujar Kasat narkoba.
Keterlibatan masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutuskan rantai peredaran narkotika,mari kita sama sama menjaga generasi muda kita dari bahaya narkotika tutupnya.
(Nana. S)