Gudang BBM Ilegal Kembali Beraktivitas, Luput dari Aparat?

oleh

OGAN ILIR CN, Kembali gudang BBM Ilegal ditemukan tim investigasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di Jalan lintas Palembang – Indralaya Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

 

example banner

Menurut warga yang tidak mau disebut identitasnya, gudang BBM ilegal ini baru beroperasi dan info yang didapatkan pemiliknya berinisial TF.

BACA  Tim Raga Res Kampar Bersama TNI Laksanakan Patroli Humanis Malam Hari, Jaga Kamtibmas Di Berbagai Titik Strategis Bangkinang

 

“Baru aktivitas dalam minggu-minggu inilah kak, namo bosnyo itu Ta*f**”, terang warga, Rabu, 22/01/2025.

 

Sumber juga menjelaskan bahwa dulunya itu bekas sebuah kedai atau tempat jualan, tapi areal parkirnya disulap menjadi gudang.

BACA  Puluhan Tahun Tinggal di Rumah Bocor, Nelayan Selayar Akhirnya Dapat Hunian Layak dari TMMD 128

 

“Gudang itu dulunyo Sebuah kedai jualan pempek, lokasi parkir nyo itu dibuat jadi gudang”, lanjutnya.

 

Kegiatan maraknya penimbunan BBM ilegal ini menjadi PR besar bagi Aparat Penegak Hukum.

 

Dimana seperti yang kita ketahui jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.

BACA  Kolaborasi Polres Inhu Bersama Usaha Desa, Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Jagung Pipil

 

 

(Red/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.