Dua Pelaku Kurir Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

oleh
oleh

Baturaja, Cakrawala Nusantara,– Sat Narkoba Polres Oku mengamankan 2 (dua) orang Pelaku DA (37) Sopir, Alamat KP. Bendung Pintu Rt.013 Rw. 003 Kel. Carenang Kec. Carenang Kab. Serang Alamat Lain Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. Oku dan Pelaku SA (28) Buruh, Alamat Jl. Komisaris Umar Kampung Sawah Rt. 001 Rw. 001 Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. Oku dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, didalam Rumah yang beralamat Di Jl. Komisaris Umar Kampung Sawah Rt. 001 Rw. 001 Kel. Air gading Kec. Baturaja Timur Kab. Oku. Anggota satnarkoba polres oku berhasil mengamankan para Pelaku dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu.

BACA  Mengenal Lebih Dekat Sang Penjaga Negeri, Kunjungan Inspiratif SMA Swasta Shafiyaatul Amaliyyah ke Satuan Brimob Polda Sumut

Saat diamakan kedua Pelaku sedang duduk diatas kasur didalam kamar rumah Pelaku SA (28).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu ditemukan diatas kasur yang diduduki oleh Pelaku DA (37), 1 (Satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu Yang berada diatas lantai yang dibungkus didalam kotak Rokok Merk RC yang diakui milik pelaku.

BACA  SERAH TERIMA JABATAN KALAPAS BENGKALIS: MUHAMMAD LUKMAN RESMI DIGANTIKAN KRISTON NAPITUPULU

Barang bukti tersebut didapat oleh 2 (dua) orang pelaku dengan cara membeli langsung kepada sdra F (DPO). Maksud tujuan kedua pelaku 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Sabu tersebut untuk mereka jual kembali. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Aliansi Masarakat Peduli Oku Unjuk Rasa DiKejari OKU

Barang Bukti yang diamankan berupa 3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip Bening Yang Didalamnya Berisikan Kristal-Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bruto : 2,16 (Dua Koma Satu Enam) Gram, 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO 1808 Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk RC, 1 (Satu) Lembar Uang Dengan Pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Casing Handphone warna hitam.(Mukti)

No More Posts Available.

No more pages to load.