Nagan Raya- Cakrawala nusantara id. Ketua DPC Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Nagan Raya Mengutuk keras atas tindakan kekerasan yang di lakukan oleh oknum Kepala desa pidi jaya terhadap salah seorang wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya, di sebuah warung kopi” Senin 27 Januari 2025
Kejadian ini telah mencederai kebebasan pers, oleh oknum kepala desa,dan berdasarkan berdasarkan UU pers no 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebar luaskan informasi yang akurat.
Sesuai UU pers kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat atau menghalangi ketentuan pasal pasal 4 ayat (3) maka dapat di penjara maksimal 2 tahun denda paling banyak Rp 500 juta” Ujar Dani Saputra,
Dalam hal ini Ketua DPC JWI Nagan Raya mendesak kepada pihak yang berwajib atas insiden yang menimpa oknum wartawan, untuk segera di proses secara hukum oknum kepala desa Cot seutui, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Ismail M Adam yang merupakan wartawan CNN TV tersebut” Pintanya ketua DPC JWI Nagan Raya Dani S
Dirinya menilai bahwa Tindakan yang di lakukan oknum kepala desa Cot seutui merupakan bentuk ancaman serius bagi para pekerja Jurnalisme atau wartawan di seluruh Indonesia terutama bagi wartawan di Aceh, tindakan oknum kepala desa merupakan tindak premanisme yang tidak bisa di toleransi dengan kebebasan pers, karena ini merupaka salah satu demokrasi kebebasan Pers yang harus di jaga.
Dalam hal ini kembali saya tegaskan bahwa JWI Nagan Raya mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan memintak kepada seluruh wartawan untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap para wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya” Pintanya ( M zubir)