KOPERASI SIMPAN PINJAM MUALDO JAYA MANDIRI KARAWANG, JAWA BARAT, MENJADI SOROTAN PUBLIk.

oleh

Karawang Jawa Barat, CN Koperasi Simpan pinjam Mualdo jaya mandiri Menjadi Sorotan Publik yang Berkantor di Blok B5 Nomor 23, Purwasari kabupaten Karawang Jawa Barat (5/2/2025).

Salah seorang kariawan koperasi Mualdo jaya mandiri, LS yang diduga tidak betah lagi bekerja di koperasi Mualdo jaya mandiri, akibat sering di ejek dan di hina ,sehingga meninggalkan tempat dia bekerja sebagai buruh koperasi Mualdo jaya.

Sekitar Tanggal 2/2/ 2025 Melihat vidio di tiktok yang di posting kariawan koperasi Mualdo jaya yang mengunakan akun tiktok,atas nama ;@Choky saragi2 dengan Nomor WhatsApp: 082267032268 dan akun Atas nama: Rasmi Situmeang dengan no WhatsApp: O82275827833.

Keluarga LS menanyakan langsung ke salah satu kasir koperasi Mualdo jaya mandiri,melalui telepon seluler, Rasmisi Situmeang mengakui, atas perintah pimpinannya, … Siahaan sebagai pemilik koprasi tersebut.

BACA  Polsek Dolok Merawan Amankan Pengajian Majelis Ta'lim Muslimah Dambaan

Tak terima Keluarga,akhirnya keluarga LS meminta nomor ke pada kasir koperasi tersebut,namun tidak mau memberikan. Tak lama kemudian keluarga LS meminta langsung ke korban LS, Nomor Pemilik koperasi Mualdo jaya, “Kemudian menanyakan atas dasar apa kamu memerintahkan kariawan mu untuk memiralkan LS ? kata keluarga kepada pemilik koprasi tersebut.

Pihak pemilik koperasi Mualdo jaya mandiri menjawab saya tidak ada suruh atau tidak ada saya perintah kan , kata Siahaan sebagai pemilik koprasi tersebut. Atas perbuatan kariawan koperasi Mualdo jaya mandiri, keluarga LS sangat terhina dan tidak terima atas kejadian yang viral di tiktok.

BACA  DUA SD N BILBAR Kab LABUHANBATU adakan ISRA MI'RAJ 1446 H THN 2025 SERTA SANTUNI ANAK YATIM-PIATU/ANAK YANG TIDAK MAMPU.

Atas perbuatan kariawan koperasi Mualdo jaya @Choky Saragih2 dan Rasmi Situmeang tidak lah pantas bertindak sewenang-wenang. Kami keluarga Simbolon dari LS sangat keberatan , jika memang koperasi Mualdo jaya mandiri mempunya dasar Hukum ,atau dilindungi hukum maka seharusnya dilapor ke pihak kepolisian ,atau komfirmasi ke keluarga,atau di bicarakan secara kekeluargaan, apa tidak bisa cara kekeluargaan?, kata keluarga LS.

Jelas perbuatan kariawan koperasi Mualdo jaya mandiri sudah melawan hukum UU IT Pasal 27 ayat 1, 2dan 3 yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik.

Maka sangsi yang dapat dikenakan untuk penyebaran Foto tanpa ijin adalah pidana penjara paling lama 6Tahun/atau denda paling banyak 1 miliar.

Oleh karena itu sesuai uu IT yang berlaku di Negara Indonesia kami keluarga LS meminta secara tegas pihak penegak Hukum Polres/ Polsek Purwasari kabupaten Karawang Jawa Barat dapat bertindak untuk menangkap akun tiktok atas nama @ Choky saragih2 dan Rasmi Situmeang, demi keadilan Hukum yang berlalu di Indonesia.

BACA  Tim Ojoloyo Polres Kampar Ciduk Pengedar Sabu di Bangkinang, Amankan 6,84 Gram Barang Bukti!

Surat terbuka melalui media Lingkaran Istana.id : kepada yang terhormat : jenderal pol Drs.Listyo Sigit. : kepada yang terhormat: Kapolda Jawa Barat.Irjen pol Drs.Agung Budi Maryoto M.Si. dan yang kami Hormati kapolres karawang ,juga yang kami Hormati kapolsek karawang , demi penegakan hukum di wilayah Indonesia, kami bermohon dan berharap kiranya pelaku pencemaran nama baik segera di proses dan di tangkap .atas perhatian bapak kami ucapkan banyak terima kasih.

(Editor Hasmar)

No More Posts Available.

No more pages to load.