Kendaraan Bertonase Lebih Dari 8 Ton Di Larang Melewati Jalan Cor Desa Kurup Baturaja

oleh
oleh

Baturaja, Cakrawala Nusantara,- Sehubungan dengan jalan cor Desa Kurup Kec. Lubuk Batang – Kel. Batu Kuning Kec. Baturaja Barat terdapat jalan yang rusak, untuk kendaraan yang bertonase 8 Ton ke atas dilarang melewati jalan tersebut, larangan ini di pasang tepatnya di simpang tiga jalan cor baturaja dan simpang tiga jalan cor Jalan Letkol H.Mahmud Abu Hasan Kel. Batu Kuning.

BACA  Miris pekerja Revitalisasi di sekolah SMAN 1 Sei lepan jatuh saat berkerja 

Di 2 lokasi masuk baik di simpang tiga jalan cor baturaja dan simpang tiga jalan cor Jalan Letkol H.Mahmud Abu Hasan Kel. Batu Kuning dilakukan pengamanan oleh Personel gabungan Polsek Lubuk Batang, Sat Lantas Polres Oku dan Personel Sat Samapta Polres Oku.

BACA  Bupati Bengkalis Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga.
example banner

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon mengatakan menindak lanjuti Surat Perintah Kapolres OKU tanggal 08 Februari 2025 tentang pengamanan dan memberikan himbauan kepada kendaraan yang akan melintas di jalan cor Desa Kurup menuju ke Kel. Batu Kuning.

Personel yang terlibat melaksanakan pengamanan dan memberikan himbauan kepada kendaraan yang tonase lebih dari 8 ton untuk tidak melintas di jalan cor dari Desa Kurup menuju Desa Batu Kuning.

BACA  Kick-Off" Liga Tapung Hulu IV 2026: Lindai Sinau Senama Nenek Bungkam Tuan Rumah Tanah Datar 3-0!

Pelaksanaan mulai tanggal 09 s/d 10 Februari 2025, Polres Oku juga mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan satuan fungsi dan instansi terkait lainnya.(M)

No More Posts Available.

No more pages to load.