Tim Ojoloyo Polres Kampar Ciduk Pengedar Sabu di Bangkinang, Amankan 6,84 Gram Barang Bukti!

oleh
oleh

Bangkinang Kota,-CN,-Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin (10/02/2025) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Ojoloyo berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Perumahan Mutiara Permai Indah, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah TH (42).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di dalam rumahnya, tersangka langsung dibekuk.

BACA  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curanmor Di Martubung
example banner

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dan dibungkus lagi dengan plastik kantong warna hitam yang disimpan Taufiq Hidayat di dalam kamar mandi rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo

BACA  Jaga Kamtibmas, Polsek Sipispis Patroli Blue Light dan Amankan Pasar Malam

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama LT (DPO) di Jalan Lintas Air Tiris Pekanbaru, Kabupaten Kampar,” tambah AKP Era Maifo

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 6,84 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik klip, timbangan digital, kantong plastik warna merah dan hitam, serta handphone merk Vivo warna ungu.

BACA  Desa Deli Tua Kuta Memperingati HUT Ke 47 Tahun, Semoga Lebih Sukses Kedepannya.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini membuktikan keseriusan Tim Ojoloyo Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.