Empat Lawang, Sumsel. CN – Seorang ASN Berinisial “AY” Resmi dilaporkan oleh Ikatan Wartawan Online Indonesia Dewan pimpinan daerah (IWO- I – DPD) Kabupaten Empat Lawang ke Polres Empat Lawang atas dugaan pencemaran nama baik dan Pelecehan profesi jurnalistik, (20/02/05) 14.30 WIB.
Menurut beberapa wartawan, salah satunya “U” mengatakan bahwa perlakuan oknum adalah merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan, selain mencemarkan nama baik juga pelecehan profesi jurnalistik.
“Saya merasa dilecehkan, dirugikan oleh oknum “AY” ini. karena dirinya membuat komentar yang tidak menyenangkan pada kolom komentar media sosial Facebook di Grup Lintang Empat Lawang Grup, Sedangkan oknum tersebut seorang (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Lintang Kanan. tidak semestinya mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” kata salah seorang wartawan di Empat Lawang.
Para wartawan di kabupaten Empat Lawang meminta pertanggung jawaban dari komentar “AY” yang melecehkan profesi wartawan karena hal ini merupakan preseden buruk yang menciderai Insan Pers.
Sementara itu, Ketua IWO – I DPD Kabupaten Empat Lawang Likwanyu sangat menyayangkan atas perlakuan oknum “AY” yang dengan secara sengaja melecehkan profesi Jurnalistik di wall Grup facebook. mirisnya lagi juga melakukan pencemaran nama baik.
“Akan hal ini setelah di adakan rapat koordinasi IWO – I Empat lawang maka memandang perlu oknum musti dilaporkan. dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya, Kami dari IWO I Empat Lawang meminta kepada pihak Polres melalui penyidik untuk dapat melakukan penyelidikan atas perihal ini. demi tegaknya hukum dan keadilan di Bumi Empat Lawang MADANI ini.
Selain itu juga Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) meminta kepada PJ Bupati Empat Lawang untuk dapat mengevaluasi oknum ASN yang berinisial “AY” tersebut.
Jika mana di temukan bukti pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin Pegawai maka agar kiranya oknum dapat diberikan saksi.









