Pagaralam, Sumsel. CN – FWI Pagaralam telah melaporkan permintaan audit ke BPK Perwakilan Sumatera Selatan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel untuk melakukan audit terhadap beberapa paket proyek pembangunan APBD Kota Pagaralam Tahun 2023.-2024.
Permintaan tersebut telah disampaikan FWIP secara langsung kepada tim BPK Perwakilan Sumsel beberapa waktu lalu.
Ketua FWIP Boy Arcan mengatakan bahwa terdapat kejanggalan pada beberapa paket proyek khusus nya tender yang telah dilaporkan langsung oleh Sekjen FWIP Farkazi Gumay,SE ke BPK melalui WhatsApp ke anggota BPK.
“Kami menilai tender proyek banyak memiliki kejanggalan. Setelah tim investigasi FWIP melakukan kajian dan penelusuran, indikasi persekongkolan pun dapat tercium. Apa yang kami lakukan bagian dari kontrol publik dalam mengawasi belanja barang dan jasa pemerintah melalui penyedia agar tepat biaya dan tepat mutu guna menjaga pemborosan anggaran ataupun korupsi,” ujar nya, Selasa (24/2/2025).
Ditambahkan Farkazi ,SE selaku Sekjen FWIP menurutnya mereka menilai penguna anggaran atau Walikota Pagaralam tidak menggunakan kewenangan sebagai mana diatur dalam Perpres No16 Tahun 2018 Jo Perpres No 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu pada pasal 9 huruf (k) penguna anggaran memiliki kewenangan untuk menetapkan tender batal atau gagal serta Adan paket proyek yang tidak selesai dikerjakan dengan penambahan waktu atau sanksi.
“Seharusnya pemerintah kota pagaralam dengan kewenangan itu dapat menyelamatkan kerugian negara. Namun bapak walikota tidak menggunakan kewenangan itu yang berpotensi keuangan negara dirugikan, sehingga indikasi perbuatan melawan hukum terlihat secara masif,” jelas kaci.
Lebih lanjut kaci mengungkapkan bahwa terdapat beberapa aturan yang tidak dijalankan oleh pemerintah Kota Pagaralam yaitu Perpres 12 Tahun 2021 dimana pada Pasal 51 disebutkan bahwa prakualifikasi dinyatakan gagal setelah pemberian waktu perpanjangan namun tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dan jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta.
Lalu peraturan menteri PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dimana pada Pasal 73 ayat 3 menyebutkan untuk jasa konsultansi konstruksi, pokja pemilihan menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam daftar pendek peserta seleksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. berjumlah 7 dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 7 atau b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 7. Lalu pada ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 kurang dari 3 peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal.
Pemerintah Kota pagaralam di tahun 2023-2024 juga dinilai tidak mematuhi Peraturan LKBJ No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia hasil prakualifikasi dimana terdapat tiga poin yang sebenarnya harus dilaksanakan oleh pemerintah Kota Pagaralam yaitu a. untuk Tender Pekerjaan Konstruksi paling sedikit 3 (tiga) peserta yang lulus kualifikasi, b. untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha paling sedikit 3 dan paling banyak 7 peserta yang lulus kualifikasi, atau c. untuk penunjukan langsung hasil prakualifikasi memenuhi atau tidak memenuhi syarat kualifikasi. Apabila peserta yang lulus kualifikasi untuk tender/seleksi kurang dari 3, prakualifikasi dinyatakan gagal dan dilakukan prakualifikasi ulang.
Kaci berujar bahwa berdasarkan fakta dilapangan ditemukan bahwa hanya ada 1 dan 2 peserta yang lolos prakualifikasi dan hal tersebut dinilai tidak sesuai aturan serta memperkuat dugaan terjadinya pengkondisian dan pengaturan pemenang tender.alias tender terarah.
“Ini jelas memperkuat dugaan adanya unsur KKN yang dilakukan secara masif sehingga dapat merugikan keuangan negara karena tidak tercipta persaingan yang sehat untuk mendapatkan harga terendah dan kwalitas terbaik,” tegas sekjen FWIP.
“Untuk itu kami minta BPK Perwakilan Sumsel melakukan audit kinerja dan keuangan secara profesional yang berintegritas agar potensi kerugian dan kepercayaan masyarakat dapat tetap terjaga ,” lanjutnya.
Menurutnya terdapat konsekuensi hukum dari fakta tersebut yaitu UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana pada pasal 2 poin 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Serta pasal 3 yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Tim













