Miliki Ganja, Kinoi Pekerja Buruh Harian Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

oleh
oleh

 

Tebing Tinggi-Sumut//MCN

Diduga memiliki narkotika jenis ganja, seorang buruh harian berinisial MN alias Kinoi (58) beralamat di Jalan Kebun Buah Kelurahan Tanjung Marulak Hilir akhirnya ditangkap Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Kamis dini hari (6/3/2025).

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat akan aktifitas pelaku yang membuat resah lingkungan sekitar. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan di lokasi.

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Kasus Narkoba

“Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dari dalam sebuah rumah. Dari tangannya ditemukan 7 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja seberat 193 gram. Diketahui pelaku juga merupakan residivis narkotika tahun 2016”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (18/3).

BACA  Polsek Dolok Merawan Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis

Guna kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi. Sebagai efek jera, terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA  Bentrokan Antar Lorong di Belawan, Remaja 14 Tahun Tewas

Ini merupakan langkah konkret Kepolisian dalam menerima laporan masyarakat, dan juga sesuai dengan program Asta Cita terkait penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.