Diduga Supir Ambulance RSU Silvani binjai terkesan Arogan terhadap penjual es buah di lapangan ex asrama 121 kebun lada. 

oleh

BinjaiCakrawala Nusantara  Peristiwa terjadi dilokasi jalan Tengku Amir Hamza, tepatnya dilokasi warung dipingiran lapangan asrama 121 kebun lada, kejadian tersebut dialami oleh Dendi Purba salah satu korban tindak pindana penganiayaan yang dilakukan karyawan ambulance RSU Silvani diduga berinisial NH (29).

 

example banner

Kronologi peristiwa bermula pada tanggal 1 Maret 2025 berawal dari istri berinisial NH mendatangi lokasi tempat jualnya (Es Kelapa) yang berdekatan dengan lokasi warung tempat korban berjualan, dengan nada yang keras istri yang diduga pelaku tindak pindana penganiayaan berinisial NH karyawan ambulance RSU Silvani bertanya ke pekerja stan es kelapa miliknya, “gak mungkin kak !!, hilang kelapa begitu saja, 5 tahun aku jualan di sini gak pernah kehilangan kak. Pasti orang dalam ini kak, pasti kalian semuanya yang ada disininya itu”. Katanya dengan nada emosi.

BACA  Sukses Gemilang! Grand Final Grasstrack & Motocross RMC Series 2026 Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80

 

Spontan korban (Dendi Purba) merasa tersinggung dari perkataan tersebuat dengan mengatakan, “ kau pikir tugas kami itu menjaga-jaga kelapa mu 24 jam”. Dengan perdebatan yang alot sampai merambat ke masalah pribadi korban.

 

Tidak beberapa lama diduga pelaku yang berinisial NH datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai ambulance milik RSU Silvani mengempaskan pintu mobil ambulance dengan keras mendatangi korban dengan mengatakan, “ Apa..Apa !!”. sambil memantang korban.

 

Replek korban menghadap langsung dengan NH, “Iya Apa?”. Kata korban. Dengan begitu cepat pelaku melakukan pendorongan dengan menggunakan kedua tangan yang di kepal. Korban pun terpental dengan posisi terlentang yang mengalami sakit pada bagian dada korban.

 

Dengan sigap korban pun berjalan tergesa-desa menuju warung kelontong untuk mengambil handpone, guna untuk menelpon paman korban bermaksud untuk menenangkan suasana yang memanas. Setelah mengambil handpone spontan korban meluapkan emosi dengan memukul pintu warung kelontong dengan sekuat-kuatnya, yang mengakibatkan sebuah sajam (samurai) disamping dalam pintu besi warung terjatuh.

BACA  Kejurda INKANAS Sumut Piala Kapolda Sumut Ke-VII Resmi Ditutup, Cetak Atlet Karate Berprestasi dan Perkuat Sinergi Pembinaan Olahraga

 

Istri pelaku NH diduga melakukan tinda pidana penganiyaan sigap merekam sajam (samurai) yang jatuh tepat di depan pintu warung sebagai bahan untuk melaporkan korban dengan perkara tindak pidana pengancaman, laporan nomor polisi : LP/B/16/III/2025/SPKT/POLSEK BINJAI UTARA/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Korban (Dendi Purba) sebenarnya tidak ingin melakukan laporan tentangan penganiayaan yang dialaminya dengan alasan masih family dekat dengan pelaku NH pada hari itu juga. Tapi korban mengetahui pada tanggal 4 maret 2025 ada laporan pada korban bahwa sudah dilapor pada tanggal 1 maret 2025 tentang tindak pidana pengancaman. Upaya mediasi sudah dilakukan ke NH tetapi menolak.

BACA  Bupati Batu Bara Hadiri Dialog Otonomi Daerah Bahas Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah.

 

Pada tanggal 5 maret 2025 korban melakukan Split (banding) ke Polres Binjai dengan tindak pidana penganiayaan, Nomor Laporan : LP/B/138/III/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Dendi Purba bersama Penasehat Hukum Jansen Simamora, SH.CPM mendatangi Polsek Binjai Utara untuk memenuhi panggilan undangan klarifikasi pada tanggal 19 maret 2025 dan mendampingi klien saat menerangkan klarifikasi kejadian kepada penyidik Polsek Binjai Utara. Jansen Simamora, SH.CMP menyampaikan kepada awak media, “ klien saya sudah memenuhi panggilan penyidik Polsek Binjai Utara, saya minta kepada Kapolres Binjai dan penyidik Polres Binjai untuk segera cepat menanggapi laporan klien saya (Dendi Purba) dengan tuntas, dan akan selalu memantau perkembangan SP2HP klien saya dengan profesional.Ungkap Jansen tegas!. (Tim).

No More Posts Available.

No more pages to load.