5Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara, Bupati Lucky Hakim: Kita Perang Terhadap Pelaku Kejahatan

oleh
oleh

Indramayu, Cakrawalanusantara.id – Setelah mendapatkan ketetapan hukum tetap Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Indramayu, Kamis (17/04/2025). Acara dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu dengan membakar barang bukti tersebut.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (Kajari) didampingi dan disaksikan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Kepala Lapas Indramayu, Karupbasan, Kasatpol PP & Damkar, Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu serta tamu undangan lainnya.

BACA  Konferensi Pers Biddokkes Polda Sulsel Terkait Penanganan Laka Laut KM Nurul Salsa di Perairan Selayar
example banner

Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Forkompida dan Instansi terkait terus melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, tindak kejahatan dan kenakalan remaja ke sekolah-sekolah di Indramayu.

“Jangan sampai generasi muda Indramayu melakukan tindak kejahatan dan mencoba serta menggunakan narkoba yang akan merusak masa depannya. Kita terus lakukan pembinaan untuk para pelajar dan usia sekolah lainnya,” ungkapnya.
Lucky Hakim menegaskan, Forkopimda Indramayu
Sementara Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut merupakan upaya melaksanakan keputusan Pengadilan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap (Inkcracht) sebanyak 128 perkara.

BACA  Polres Langkat Tingkatkan Patroli KRYD Dini Hari, Cegah Geng Motor hingga Premanisme

Adapun tindak kejahatan tersebut antara lain peredaran narkoba dan psikotropika, tindak kekerasan, tawuran pelajar, pencurian dan lain sebagainya.

Arief menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lucky Hakim atas dukunganya serta sinergitas Forkopimda serta instansi lainnya sehingga suasana Indramayu kondusif, aman dan terkendali.

“Tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar dan pengguna narkoba di Indramayu,” ungkapnya.

BACA  Terima Kunker Reses Komisi X DPR RI, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Pusat-Daerah Untuk SDM Unggul

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Indramayu Taufik Hidayah dalam laporanya menjelaskan bahwa pada pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini sesuai dengan surat perintah Kajari Indramayu No. PRINT-669/M.2.21/Eku.3/04/2025 tanggal 14 April 2025 dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (Inkracht).

Adapun barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum berupa narkoba, psikotropika, obat palsu, uang palsu, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya.

(Nana. S)

No More Posts Available.

No more pages to load.