Lampung Barat CN – Kegiatan Musyawarah Desa tentang Pembentukan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dilaksanakan yang bertempat di Aula Kantor Balai pekon setempat, Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua BPD, beserta Anggota BPD, Sekretaris pekon. Kaur Perencanaan beserta staff KaUr Perencanaan dan Pendamping Desa, Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk musyawarah desa tentang pembentukan BUMDES untuk pekon Sukajaya Kecamatan Pagar dewa dan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan. Kegiatan berjalan lancar dan hikmat.
Kegiatan Musyawarah Desa terkait dengan Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Masyarakat Eks Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa yang tertuang dalama undang-undang Nomor 15 Tahun 2021. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Pelaksanaan pembentukan badan pengurus dilakukan dengan prinsip kepemilikan bersama masyarakat, partisipatif dan demokratis, sederhana, berpihak, dan melindungi, keterbukaan dan kemandirian, kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan gotong-royong, terkendali dan seimbang, dan berkelanjutan dalam tata kelola, sistem dan prosedur serta pengelola atau pengurus, pengembangan manfaat dan hasil kegiatan dana bergulir masyarakat, harus dilakukan dengan pertimbangan keberlanjutan atau regenerasi yang menjamin kepastian hukum dan kelembagaan.
“Semoga pembahasan tentang pembentukan BUMDES pada saat rapat ini bisa dilancarkan dan sesuai dengan persetujuan masyarakat dengan membawa BUMDES pekon Sukajaya berkembang”. Editor Hendra CN.








