Lagi! Polres Sergai Tangkap Tiga Pria Pengedar Narkotika Sita Sabu 20,19 Gram

oleh

Serdang Bedagai|CN- Lagi-lagi, Polres Serdang Bedagai (Sergai) gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dengan menangkap 3 (tiga) orang Pria terduga pengedar tepatnya di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, Rabu (23/4/2025) sekira pkl 02.25 wib.

Masing-masing tersangka inisial DTS (35), Wega Jalan Pandan LK III Desa Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, HS (25), Warga Jalan William Iskandar GG. Murni No. 5 Desa Sunderejo Kec. Medan Tembung Kota Medan dan SS (38), Warga Dusun II Desa Cinta Air Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

example banner

Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 (satu) lembar Plastik klip transparan sedang yang berisikan Butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 20,19 gram dibungkus dalam plastik kresek warna biru.
2. HP android sebanyak 3 unit.
3. Sepeda Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW.

BACA  TMMD Ke - 128 Kodim 1415/ Selayar Terus Memberikan Dampak Positif Berkelanjutan Untuk Pembangunan Desa

Penangkapan ketiga terduga tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang tempat yang kerap/sering dijadikan untuk transaksi Narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno melakukan pengamatan, melalui Undercover terhadap Target Operasi tersangka SS. Setelah disepakati harga serta jumlah pesanan selanjutnya tersangka SS sepakat melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu.

BACA  Polres Lahat, Polda Sumsel --Kawal dan Amankan Pemberangkatan Jamaah Haji Kab. Lahat.

Setibanya dilokasi, kemudian datang S S bersama dengan 2 orang Laki-laki yang tidak dikenal diduga tiba ditempat transaksi dengan mengendarai Sp. Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW.

Kemudian para tersangka tersebut mendatangi Petugas. Saat hendak dilakukan transaksi, Petugas dengan segera langsung melakukan penangkapan.

Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Joko Winarno menjelaskan, diketahui ke dua Tersangka lainnya tersebut berinisial D T S dan H S. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu-shabu yang disembunyikan di dalam lampu Sp. Motornya dengan dibungkus kedalam plastik kresek warna biru.

Kemudian Petugas mengamankan ke 3 pelaku beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di Ambil keterangannya lebih Lanjut, ucap Kanit l Satres Narkoba Polres Sergai.

BACA  Polsek Tambang Gelar Sosialisasi Green Policing di Pesantren Az Zahra, Tanam Bibit Durian untuk Peduli Lingkungan

PS. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH, MH di Mako Polres (25/4) menambahkan, setelah dilakukan interogasi terhadap ke 3 Tersangka inisial S S, D T S dan H S, mereka mendapat barang haram tersebut (Narkotika Sabu) dari lelaki yang ia kenal berinisial A yang beralamat di Dusun Bagan Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, ucap Ps. Kasi Humas.

Ketiga para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan percobaan atau pemufakatan Terhadap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dengan Ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.