Polres Kampar Ringkus Ayah Tiri Cabul di Koto Kampar Hulu, Dua Kali Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Tiri!

oleh
oleh

Kampar,-CN -Satuan Resmob Polres Kampar berhasil mengamankan seorang ayah tiri berinisial SA yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.20 WIB di sebuah warung Pecal Lele di Desa Tanjung.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan pada hari selasa (13/5/25) bahwa “Penangkapan pelaku SA berawal dari laporan NN, ibu kandung korban, yang menyatakan bahwa anaknya JL, telah dilecehkan oleh SA,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala

BACA  Diduga Mark-Up Dan Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Paving Block Dana Desa Di Nagori Dolok Mainu Jadi Sorotan.
example banner

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku SA diduga telah melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali, dan Kejadian pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di lapangan bola kaki Desa Tabing. Saat itu, pelaku SA meremas-remas payudara dan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban,” ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala

BACA  Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah.

“Kejadian kedua terjadi beberapa hari kemudian saat korban sedang mandi di kamar mandi,” jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala

“Tim Resmob Polres Kampar mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku SA di Desa Tanjung dan langsung melakukan penangkapan dan pelaku SA kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

BACA  SAT RESNARKOBA POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU DI ULU MUSI

“Pelaku SA dan barang bukti visum et repertum saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Gian Wiatma Jonimandala

“Pelaku SA dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tambah AKP Gian Wiatma Jonimandala

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.