Korban Jadi Tersangka Kasus KDRT Jalani Pemeriksaan di Polrestabes Medan, Laporan Erwin Dipetieskan

oleh
oleh

MEDAN||CN- Terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri ditetapkan sebagai tersangka penganiaya suami, Sherly (36) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (16/05/2025). Padahal dirinya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan suaminya.

“Klien saya diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 11.30 – 17.30 WIB di unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan,” ucap Kuasa Hukum Jonson David Sibarani SH,MH yang ditemui wartawan seusai pemeriksaan.

example banner

Kedatangannya untuk memberikan keterangan atas kejadian yang beraagsung pada tanggal 05 April 2024 lalu, yang mana Sherly adalah korban dari penganiayaan oleh suaminya Roland. Namun dalam laporan Roland, justru Sherly yang dituduh menganiaya suaminya yang bertubuh besar itu.

BACA  Jalin Kemitraan, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Silaturahmi dengan Tokoh Agama

“Klien kita adalah warga negara yang baik dan taat hukum, sehingga kita hadir saat ini mengikuti semua proses hukum yang ada sekalipun sebenarnya klien kitalah yang merupakan korban dalam peristiwa ini,” jelas Jonson didampingi rekannya sesama dari Kantor Hukum Metro, Paraduan Pakpahan SH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, ternyata pada hari Rabu (14/05/2025) sore, Roland juga diperiksa oleh penyidik Renakta Polda Sumatera Utara atas laporan Sherly kasus KDRT LP 1099.

BACA  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Turun ke Sungai Subayang Bersihkan Sampah Bersama Warga

“Kami dapat info bahwasanya Roland kemarin juga diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang sama, namun ia dipulangkan kembali, tidak tau apa alasannya kenapa bisa dipulangkan padahal bukti akibat perbuatannya sangat jelas. Klien kita babak belur,” kesal Jonson.

Namun, lanjut Jonson, terlalu banyak yang janggal dalam perkara ini. Sebab sebelumnya, Roland dan ibunya Lili Kamso juga dilaporkan oleh abang ipar dari Sherly yang bernama Erwin di Polda Sumatera Utara. Terkait kasus 351 junto 170 (Pengeroyokan). Nomor : STTLP/B /450/IV/2024/POLDA SUMATERA UTARA. Namun laporan tersebut justru dihentikan Polrestabes Medan dengan alasan bukan merupakan perbuatan pidana.

BACA  𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙉𝙖𝙜𝙤𝙧𝙞 𝙉𝙖𝙜𝙖 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙥𝙞𝙖𝙣 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙩𝙖𝙝𝙪𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝘼𝙋𝘽𝘿𝙚𝙨𝙣𝙮𝙖.

“Kita memperingatkan aparat kepolisian untuk profesional dalam bertugas. Erwin melaporkan aksi pengeroyokan yang dilakukan Roland dan Lili Kamso. Hasil visum ada. Luka-luka dan lebamnya jelas. Kenapa laporannya dihentikan? Oleh karena itu, kita minta para petinggi Polri memberikan atensi terhadap perkara ini. Kami minta gelar perkara ulang dan menghadirkan semua pihak yang terlibat,” timpal Paraduan mengakhiri. (Rijal)

No More Posts Available.

No more pages to load.