LAHAT, SUMSEL. CN – Bedasarkan hasil temuan awak media di lapangan menemukan adanya Oknum Kades di Kabupaten Lahat Berinisial (IW) kangkangi UU.No.06 Tahun 2014 tentang desa, rangkap 2 (dua) jabatan Kades sekaligus menjabat PPPK disalah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.
Secara umum peraturan perundang-undangan melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau perangkat desa. Larangan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang telah beberapa kali direvisi dan juga regulasi terkait manajemen PPPK sebagai berikut.
1. Undang-Undang Desa: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah direvisi beberapa kali termasuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, melarang kepala desa merangkap jabatan lain. Larangan ini juga berlaku untuk perangkat desa, yang mencakup PPPK.
2. Peraturan Pemerintah tentang PPPK : Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mengatur ketentuan mengenai pengadaan dan tugas PPPK. PPPK memiliki tugas dan beban kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa dapat menyebabkan konflik kepentingan.
Untuk mengetahui kebenaran dugaan rangkap jabatan tersebut tim media ini mengomfirmasikan melalui pesan singkat WhatsApp kepada oknum Kepala Desa (IW) mengatakan.
“Hal ini sudah sesuai prosedur, baik dari pihak Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Lahat. (Kalu nak konfirmasi isan di aku la ku ceritekah tadi anye. Naklebih jelas boleh kamu betanye ke pihak nek kusebutka tadi),” Singkat Kades dengan bahasa khas daerahnya.
Menyikapi hal ini, Evi Mirzan Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Emas, menyampaikan bahwa mereka akan melaporkan dan mengawal dugaan kasus rangkap jabatan Kades ini ke pihak terkait. Serta apabila terindikasi tidak sesuai peraturan perundang-undangan, Pihak LSM Elang Emas meminta pihak terkait untuk menindak tegas kasus tersebut.
“Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Emas menyatakan akan melaporkan dan mengawal proses dugaan Kades rangkap jabatan PPPK tersebut apabila terindikasi tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku ke BKPSDM dan BPMD sebagai pihak yang berwenang atas status jabatan dan kepegawaiannya. Dan apabila instansi terkait tidak maksimal maka kami akan bawa kasus tersebut ke Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar teraudit secara teliti dan ditindak maksimal, apabila ada indikasi oknum yang mengangkangi kasus rangkap jabatan tersebut maka kami LSM Elang Emas akan melaporkan oknum tersebut agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”tegas Evi Mirzan.











