Sat Reskrim Bersama Tim RAGA Polres Kuantan Singingi Ungkap Kasus Tambang Tanpa Izin dan Penadah Emas Ilegal

oleh
Oplus_131072

KUANTANSINGINGI-RIAU,CAKRAWALA NUSANTARA.ID – Sat Reskrim bersama Tim RAGA Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) dan penadahan hasil emas dari aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing, Kamis (5/6/2025).

 

example banner

 

 

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 5 Juni 2025. Penindakan dilakukan pada hari Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.

BACA  Jambore Anak TK/RA Bandar Khalipah Jadi Contoh Kolaborasi Desa

 

 

 

Dalam operasi tersebut, diamankan dua tersangka berinisial. J (33) warga Desa Pasir Bongkal, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, yang diduga sebagai penadah emas hasil tambang ilegal. Sementara S (51), warga Desa Sungai Sorik, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, diduga sebagai penambang tanpa izin.

 

 

 

Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai peralatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal, termasuk kompor gas minyak, tabung gas LPG, selang tabung gas, penjepit besi, tembikar, pompa, tabung minyak warna oranye, pentolan emas, timbangan, mancis, serta uang tunai sebesar Rp40.354.000 (empat puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).

BACA  Pemkab Deli Serdang Dukung FORPROVSU I Tahun 2026, Dorong Perkembanhan Sport Tourism dan Ekonomi Masyarakat

 

 

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, SIK., M.H., menyatakan bahwa tindakan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA  Dua Siswa Aceh Timur Ukir Sejarah: Juara 1 O2SN Aceh, Siap Ganyang Lawan di Panggung Nasional  

 

 

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kuansing, karena selain merugikan negara, juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.” Pungkas Kasat**

 

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

No More Posts Available.

No more pages to load.