Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

oleh

KAUR BENGKULU, CN.id- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

 

example banner

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.

BACA  Green Policing Polsek Rantau Kopar: Tanam Pohon, Jaga Alam, Cegah Bencana

 

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).

BACA  Kapolres Oku Kunjungi SPPG Polsek Baturaja Timur Polres Oku

 

Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

 

“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya. (Putma)

BACA  Jumat Berkah, Polres Selayar dan Bhayangkari Berbagi kepada Pelajar, Mahasiswa dan Santri

 

Sumber : Humas Polres Kaur

No More Posts Available.

No more pages to load.