Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba Bersama 50 Paket Siap Edar

oleh
oleh

Kampar Kiri Tengah,-CN -Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil tangkap pelaku KE (46), ia diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu 50 paket siap edar dengan berat bruto 8,94 Gram, Sabtu (14/5/2025) sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku yang merupakan warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar ini ditangkap saat berada di rumahnya.

example banner

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri, “benar pelaku kita tangkap karena sudah sangat meresahkan masyarakat dengan peredaran Narkoba,”ujar Kapolsek.

BACA  Polres Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Malam, Geng Motor dan Balap Liar Jadi Sasaran

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Simalinyang tersebut

Setelah mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama team Opsnal melakukan penyelidikan, “sampai di rumah pelaku team langsung melakukan penangkapan yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya,”ungkap IPTU Irwan Fikri.

BACA  Resmi Tutup AFM Batu Bara Motocross & Grasstrack 2026 Bupati Baharuddin, Apresiasi Sportivitas.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua Dusun setempat, ” kita awalnya temukan 1 paket di tangan kiri pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di ruang tengah rumahnya ditemukan 49 paket siap edar di dalam botol warnah putih dan juga Handphone Merk Infinix warna silver dan Uang Rp. 100.000,”terang Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang ia dapat dari pelaku RO yang saat ini sudah menjadi DPO Polsek Kampar Kiri Hilir.

BACA  Sigap dan profesional, Detasemen 45 Anti Anarki Satuan Brimob Polda Sumut back up pengamanan konstatering di Kebun Limau Mungkur PTPN II

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku sudah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Kampar Kiri Hilir.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.