Tebing Tinggi|CN- 16 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Seorang pria berinisial R (38), warga Jalan RSU Kumpulan Pane, diringkus tanpa ampun saat kedapatan membawa sabu di pinggir Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, pada Selasa siang (10/6).
Pelaku yang diketahui sebagai pengangguran itu sempat menunjukkan gelagat mencurigakan saat petugas tengah melakukan patroli rutin. Merasa ada yang tidak beres, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Pelaku sempat berusaha mengelak dan bersitegang, namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tegas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu seberat 1,76 gram. Sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan dari tangan pelaku.
Keberhasilan ini menambah deretan prestasi Polres Tebing Tinggi dalam upaya tegas memberantas peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.
“Ini bukti nyata komitmen kami. Melalui patroli intensif dan dukungan informasi dari masyarakat, kami terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” ujar AKP Mulyono.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat membawanya pada hukuman berat. (Zai)













