Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga Melakukan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

oleh
oleh

Sibolga|CN- Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung di Sibolga, tanggal 17 Juni 2025. Penandatanganan Perjanjian dilakukan oleh General Manager Pelindo 1 Regional 1 Sibolga Aulia Rahman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana, SH. MH.
General Manager Pelindo Regional 1 Sibolga Aulia Rahman menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sibolga atas terlaksanakanya kerja sama ini.

BACA  Pertemuan rutin PKK sekecamatan Ujanmas dg materi penyuluhan kesehatan Iva tes dan kangker servic dari mahasiswa kebidanan Muara Enim
example banner

“Sebagai salah satu BUMN yang memiliki peran strategis dalam sektor kepelabuhanan nasional, kami menyadari pentingnya sinergi melalui kerja sama ini guna mendukung kegiatan perusahaan berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku”. Demikian ujar Aulia Rahman.

BACA  Bupati Musi Rawas Dampingi Pangdam II Sriwijaya Tinjau Pembangunan Marshalling Area Yonif TP 947 Pangeran Amin 

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana, SH. MH., juga menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelindo Regional 1 beserta group perusahaannya dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga.

BACA  Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Empat Lawang Hibahkan Lahan Gudang Bulog

Perjanjian Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Perjanjian ini juga bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi. (Rijal)

No More Posts Available.

No more pages to load.