CN Kebun Meranti Mas diduga mengangkangi aturan Perundang-undangan perkebunan dan ketenagakerjaan.
Hal tersebut didasarkan pada temuan DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau dan tim awak media ketika melakukan investigasi lapangan beberapa waktu lalu ke Kebun Meranti Mas.
Kebun Meranti Mas ini telah lama berdiri di Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan namun masih menyimpan beribu permasalahan di dalamnya.
Adapun temuan yang didapatkan saat dilakukan investigasi adalah sebagai berikut:
a. perekrutan pekerja yang tidak sesuai standar UU ketenagakerjaan,
b. Dugaan bahwa kebun Meranti Mas tidak memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan ( DLHK) dan Dinas Perkebunan,
c. Kebun Meranti Mas diduga tidak membayar retribusi pajak dan menggunakan BBM subsidi (Bio Solar)
d. Tidak adannya jaminan kesehatan dan kesejahteraan dari pihak perkebunan kelapa sawit Meranti Mas, seperti segala bentuk perobatan baik sakit biasa sampai sakit parah maupun kecelakaan dalam bekerja. Semuanya ditanggung sendiri oleh para pekerja, dan tidak adanya tunjangan beras apalagi tunjangan kesejateraan lainnya.
Seketaris DPD LSM PENJARA INDONESIA Jhon Purba menuturkan bahwa dirinya bersama tim awak media telah melakukan penelusuran ke lapangan serta melakukan konfirmasi ke Lurah Teluk Meranti tentang permasalahan di Kebun Meranti Mas namun belum mendapatkan jawaban yang valid dari narasumber.
” kita sudah ikuti prosedur, kita sudah konfirmasi langsung ke Lurah Teluk Meranti namun Lurah Teluk Meranti tadak bisa memberikan jawaban kepada tim wartawan dan LSM Penjara pada saat melakukan konfirmasi di kediaman beliau. Maka kami menduga adanya permainan hukum di kebun Meranti Mas sehingga kami menduga adanya kerugian negara di dalamnya seperti pajak dan penggunaan BBM subsidi seperti jenis bio solar, yang di gunakan perusahaan,” ujar John Purba.
Beliau juga mengungkapkan bahwasanya telah mencoba melakukan komunikasi via WhatsApp ke Humas Kebun Meranti Mas namun Humas Meranti Mas seakan menutupi permasalahan ini dengan dalih sedang sibuk.
Ketika ditanya perihal kelanjutan dari permasalahan ini, Purba menyatakan akan terus mengawal kasus ini serta akan menempuh jalur hukum sesuai UU yang berlaku. Beliau menilai adanya permainan oleh oknum dalam hal ini.
”kami akan segera melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau agar Kebun Meranti Mas segera di periksa legalitasnya baik itu pajak perusahaannya. Kami juga akan menggiring kasus ini karna kita telah mengetahui pada saat perusahaan di panggil Pemkab Pelalawan dalam permasalahan jumlah luas kebun yang melebihi HGU. Pemilik kebun pada saat itu mengatakan tidak mengetahui pasti luas kebunnya, maka dari permasalahan tersebut jelas dugaan kita bahwa ada permainan di kebun Meranti mas. Harapan kami kepada pihak penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kebun Meranti Mas, ” tegas pria berambut cepak ini mengakhiri pembicaraan.
Persoalan perihal perkebunan sawit ilegal bukanlah masalah baru di negeri ini. Lemahnya Penegakan Hukum atau kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perkebunan ilegal menjadi salah satu penyebab utama maraknya kegiatan ini.
Sudah cukup banyak kasus yang menjerat para oknum yang dengan sengaja “mengangkangi” ketentuan UU yang berlaku. Pemasalahan yang menjerat Kebun Meranti Mas ini ibarat bom waktu jika tidak dengar segera dituntaskan. Legalitas perkebunan sendiri merujuk pada pemenuhan persyaratan dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup perizinan usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) untuk lahan perkebunan.
Pemerintah pada saat ini telah membentuk Satgas PKH untuk menertibkan berbagai perusahaan, khususnya perusahaan-perusahaan di sektor perkebunan yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) serta tidak membayar pajak.
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang menanam pohon sawit tanpa ijin dapat dikenakan Pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
Editor: Rizky Marchal Sinaga













