Medan CN Kelurahan Mabar hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatra Utara.Pada hari Jumat tanggal 25 juli 2025 bertempat di kantor lurah Mabar hilir jalan suasa raya lingkungan V Mabar hilir.salah seorang media cetak dan elektronik serta kordinator investigasi LSM penjara PAC Medan Deli yang bernama abangnda (AB)yang biasa di sapa dengan “bang Dan”mendatangi kantor pemerintah kelurahan Mabar hilir,guna pertanyakan suatu bangunan pagar di wilayah lingkungan 10 kelurahan Mabar hilir kepada salah satu kepala lingkungan yang tak usah di sebut namanya,
Namun ,pertanyaannya dari seorang media dan LSM tersebut tak mendapat kan respon saat di konfirmasi secara langsung oleh kepala lingkungan tesebut.
(AB)Salah seorang media dan LSM ,saat di konfirmasi melalui via telepon mengatakan,Yang mana di ketahui tugas seorang wartawan atau insan media saat menulis sebuah berita dan akan di terbitkan kemudian di terpublikasi harus dilakukan berimbang dan melalui konfirmasi ke Nara sumber untuk mencari informasi,bang,lalu cek and ricek terkait kebenaran informasi tersebut,tapi fakta nya seorang kepala lingkungan yang menjadi Nara sumber yang mempunyai kompetensi atau kewenangan dalam menjawab hal yang ditanyain oleh para pencari berita ini terkadang menghindar bahkan tidak sedikit yang tidak menjawab di saat dikonfirmasi,baik secara doorstop maupun melalui via telepon,dengan kejadian hal tersebut saya sangat kecewa kepada sikap dari pada kepala lingkungan tesebut,ungkapnya
Selanjut nya,disamping permasalahan tidak merespon nya perihal konfirmasi dari media dan LSM,saya juga selaku media(pers)dan lembaga swadaya masyarakat(LSM)yang selalu aktif di pemerintahan kelurahan Mabar hilir meminta kepada bapak camat Medan Deli beserta bapak lurah Mabar hilir,agar bisa memberikan arahan dan teguran serta tindakan ,untuk kepala lingkungan yang tidak koperatif di saat dikonfirmasi oleh awak media dan LSM .
Yang mana sudah di ketahui “kewajiban wartawan adalah memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik(KEJ)sesuai perintah pasal 7 ayat(2)UUD pers,yang di sepakati masyarakat pers dan menjadi peraturan dewan pers ada 11 pasal,antara lain adalah pasal 1 tentang keseimbangan isi berita dan para pihak,wartawan juga diwajibkan melakukan uji informasi atau konfirmasi.
Editor:A.andana.McN















