DPRD Empat Lawang Memfasilitasi Ruang Mediasi Terkait Konflik PT. ELAP/KKKST Dengan Warga

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Telah berlangsung mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Empat Lawang sebagai kelanjutan dari aksi demonstrasi dan pendudukan lahan koperasi plasma seluas 392 hektar yang berkonflik dengan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST). Konflik ini mencuat akibat serangkaian kelalaian fatal dari pihak perusahaan yang berdampak langsung pada kerugian dan beban utang kelompok koperasi plasma. Jumat, 25 Juli 2025

 

BACA  PTPN IV RegionalIi Kebun dan Pabrik Teh Salurkan Bantuan Laptok Untuk SMA Negeri 1 Sidamanik melalui Program TJS  

Dalam mediasi yang berlangsung cukup alot, DPRD berhasil mendorong dua keputusan penting yang dianggap sebagai bagian dari proses menuju keadilan agraria, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Reforma Agraria:

1. Penetapan Status Quo atas Lahan Plasma

DPRD dan para pihak sepakat untuk menetapkan status status quo atas lahan seluas 392 hektar tersebut. Dengan keputusan ini, segala bentuk aktivitas — baik oleh perusahaan maupun koperasi — di atas lahan plasma yang disengketakan dihentikan sementara hingga konflik diselesaikan secara hukum dan administratif.

BACA  Polres Langkat Gelar Patroli Asmara Subuh di Hari ke-18 Ramadhan, Antisipasi Kenakalan Remaja

2. Pembentukan Tim Pansus DPRD untuk Audit Perusahaan

Disepakati pula pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen dan kegiatan operasional PT KKST. Audit ini bertujuan mengungkap akar persoalan, termasuk potensi kelalaian dan pelanggaran perusahaan yang menyebabkan kerugian kelompok koperasi dan stagnasi program kemitraan plasma.

BACA  Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Perwakilan koperasi menyambut keputusan ini sebagai langkah awal yang penting dalam perjuangan memperoleh keadilan dan transparansi. “Kami tidak menuntut lebih dari hak kami sendiri. Keputusan ini adalah langkah strategis untuk memperjuangkan kedaulatan masyarakat atas tanah,” ujar salah satu tokoh koperasi.

 

DPRD Kabupaten Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan amanat konstitusi dalam reforma agraria.

No More Posts Available.

No more pages to load.