Empat Bulan Tanpa Kepastian, Pasutri Korban Penganiayaan di Jeneponto Kecewa Proses Hukum Mandek

oleh

Jeneponto, Cakrawalanusantara,id – Harapan sepasang suami istri asal Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan keadilan hukum akhirnya kandas. Meski telah melapor sejak Maret 2025, kasus dugaan penganiayaan yang mereka alami tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.

 

example banner

Lelaki Rudi dan istrinya, Yasseng, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Lelaki Suardi alias Tato ke Polsek Batang. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025, proses hukum justru jalan di tempat. Berkas perkara bahkan telah dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto sebanyak empat kali karena dianggap belum lengkap.

 

“Kami ini korban, kami datang mencari keadilan. Tapi yang kami dapat hanya proses yang berlarut-larut. Padahal bukti dan saksi sesuai petunjuk penyidik sebelumnya sudah jelas,” ujar Rudi dengan nada kecewa saat ditemui pada Selasa (30/07/2025).

BACA  Rutan Kelas I Labuhan Deli Bekerja Sama Dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

Pasutri tersebut menyebut telah memenuhi seluruh petunjuk yang diminta kejaksaan, mulai dari pemeriksaan tambahan, visum, hingga rekonstruksi. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda berkas akan dinyatakan lengkap (P21).

 

“Kami kooperatif, kami datang setiap dipanggil. Tapi berkas tetap saja dikembalikan. Sehingga kami menduga dipermainkan oknum penegak hukum yang menangani, dalam hal ini eks Kanit Reskrim Polsek Batang,” tambah Yasseng.

 

Kekecewaan mereka semakin dalam karena sejak awal tersangka tidak ditahan dengan alasan adanya penjamin. Padahal status hukum pelaku sudah jelas sebagai tersangka.

BACA  Dua pelaku Narkoba di Desa Sukaramai Ditangkap Polsek Tapung Hulu

 

“Sejak awal kami curiga, pelaku tidak ditahan dengan alasan ada penjamin. Kami sebagai korban justru merasa tidak dilindungi,” ucap Rudi.

 

Ironisnya, menurut Rudi, kasus ini tidak hanya disertai saksi dan visum, tapi juga didukung rekaman video saat kejadian berlangsung. Namun jaksa penuntut dinilai belum melihat bukti-bukti tersebut memenuhi unsur materiil secara lengkap.

 

“Yang kami alami nyata. Ada saksi, ada video, ada visum. Tapi hukum seperti menutup mata. Kami merasa dipinggirkan,” keluhnya.

 

Pasangan ini berharap adanya perhatian serius dari pihak kejaksaan maupun kepolisian agar kasus mereka tidak terabaikan. Mereka juga menyampaikan rencana untuk mengajukan dua saksi tambahan yang berada di lokasi kejadian untuk memperkuat bukti.

BACA  Dukungan tulus para istri TNI Persit Kartika Chandra Kirana menjadi energi Bagi Prajurit Kodim 1415/Selayar selama menjalankan program TMMD ke-126

 

“Kami tidak meminta lebih, hanya keadilan yang seharusnya jadi hak semua warga. Negara jangan abai,” tutup Rudi dengan nada getir.

 

Hingga kini, laporan mereka yang tercatat dalam LP/B/6/III/2025/SPKT/POLSEK BATANG/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL masih berstatus belum lengkap, dan belum ada kepastian kapan kasus tersebut akan naik ke tahap penuntutan.

 

Diketahui, Kapolsek dan Kanit Res Batang dan penyidik yang menangani kasus ini dari awal sudah di mutasi dan sekarang di jabat Kapolsek Baru, Kanit Baru dan Penyidik Baru, namun hingga berita ini ditayangkan belum sempat dilakukan konfirmasi.

 

Pewarta:Tim./TW

No More Posts Available.

No more pages to load.