Polsek Medan Labuhan Razia ke Cafe Pasar 9 Helvetia Desa Manunggal

oleh
oleh

Medan.CN|Polsek Medan Labuhan Menggelar Razia di sejumlah cafe yang berlokasi di Pasar 9 Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Sabtu Malam (2/8/2025) hingga Minggu Dini Hari (3/8/2025).

Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T Sibuea, Waka Polsek KOMPOL Edy, Kanit Intel AKP Bambang dan Kanit Reskrim IPTU Dr Hamzar Nodi SH MH berserta jajaran Polsek Medan Labuhan.

BACA  PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
example banner

Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T sibuea mengatakan, “Razia ini dilakukan dalam rangka memberantas penyakit Masyarakat (Pekat) di Wilayah hukum Polsek Medan Labuhan serta dapat melaksanakan cipta kondisi” ujarnya.

Berberapa kafe didatangi, namun kafe yang dituju dalam keadaan tutup. Polsek Medan Labuhan berpindah ke kafe yang lainnya dan berhasil menyita beberapa Botol Minuman Keras dan lanjut lagi menyisir ke kafe yang lainnya.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

Sempat terjadi insiden saat jajaran dari Polsek Medan Labuhan mengecek Kafe Rudi, yang telah dipasang Garis Police Line oleh Polda Sumut, seorang berambut cepak yang mengaku Anggota TNI, tidak Koperatif saat ditanya oleh Anggota Polisi yang berseragam lengkap, untungnya pihak Kepolisian menanggapinya dengan tenang dan harmonis hingga pedebatan dapat meredah.

Perlu diketahui Jika ada oknum yang berada di area yang sudah diberi garis polisi (Police Line atau garis pembatas), itu bisa dianggap melanggar hukum dan ada sanksi yang bisa dikenakan. Garis polisi ini, yang juga disebut “Police Line”, berfungsi sebagai pembatas Area Kerja Kepolisian atau Area yang sedang dalam Penyelidikan, dan memasuki area tersebut tanpa izin bisa dianggap menghalangi Proses Hukum. (Rijal)

BACA  Polres Sergai Ringkus Pelaku Curat di Sei Bamban

No More Posts Available.

No more pages to load.