Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Dua Maling Tabung Elpiji

oleh

Kabanjahe Tanah Karo CN.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua tersangka berinisial PS (23) warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, dan MT (27) warga Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rakyat.

Keduanya diamankan pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Kabanjahe – Merek, Kecamatan Kabanjahe. Penangkapan dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H. setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.

BACA  Pengurus Sumut Sambut Kedatangan Ketum SMSI Firdaus di Bandara Kualanamu
example banner

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua tabung gas LPG dan satu unit telepon genggam merk Xiaomi warna silver. Barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Selasa (5/8/2025) malam, ketika korban Perdinan Sembiring mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan akibat kemalingan. Ia kehilangan dua tabung gas 3 kg, dua celengan plastik, dan uang tunai sebesar Rp3,7 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BACA  Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat meninggalkan rumah. Gunakan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan agar terhindar dari tindak kejahatan serupa,” tegasnya.(SS/DMN)

BACA  Anwar Tgk Rabo Siap Majukan PSI Aceh, Perkuat Profesionalisme Pers Siber Daerah

Mari tetap waspada, saling menjaga, dan peduli dengan lingkungan sekitar kita

#HumasPolresTanahKaro #AwasMaling
#TabungElpiji Polres Tanah Karo Satreskrim Polres Tanah Karo

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.