Proyek Balai Nikah KUA Belambangan Umpu Mangkrak, PWRI Way Kanan Soroti Kejanggalan Kontrak ‎

oleh

Way Kanan , Cakrawala Nusantara,– Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah KUA Belambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang dibiayai dari SBSN APBN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, disorot tajam oleh Ketua DPC PWRI Way Kanan, Juli Haryanto.

example banner

‎Proyek dengan nomor kontrak B-225/PPP-03/SBSN/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025, senilai Rp1,36 miliar, seharusnya selesai dalam waktu 150 hari kalender atau sekitar akhir Juli 2025.

‎Namun hingga kini, pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 30 persen.

BACA  Satbinmas Polres Tanah Karo Laksanakan Pembinaan Satpam di PT Tirta Sibayakindo Doulu

‎“Proyek ini sudah jelas bermasalah. Masa kerja sudah habis, tapi progres baru 30 persen. Ada yang tidak beres antara kontrak dan pelaksanaan,” tegas Juli Haryanto.

‎Pantauan di lokasi menunjukkan pembangunan sempat terhenti berbulan-bulan.

‎Diki, kepala tukang yang kini memimpin pengerjaan, mengakui proyek tersebut memang mangkrak lantaran dana dari pusat belum cair.

‎“Proyek ini dimulai 28 Februari 2025 dengan kontraktor PT Naraya Graha Solusindo. Tapi sempat berhenti karena dana pusat belum turun. Sekarang mulai dikerjakan lagi dengan pekerja baru. Kami juga akan pasang plang baru untuk perpanjangan masa kerja,” jelasnya.

BACA  300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I

‎Hal senada disampaikan Yandri, konsultan proyek. Ia membenarkan keterlambatan disebabkan dana pembangunan tidak segera dicairkan dari pusat.

‎ “Benar, dana dari pusat belum keluar, itu sebabnya pekerjaan berhenti,” ujarnya.

‎Namun, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kontrak sudah ditandatangani dan masa kerja dihitung sejak Februari 2025, sementara dana belum cair? Apakah kontrak hanya formalitas, atau ada kelalaian dari pihak Kementerian Agama selaku pemberi proyek?

BACA  Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya

‎PWRI Way Kanan menilai, mangkraknya proyek yang menggunakan dana APBN ini adalah bentuk ketidakprofesionalan.

‎“Kontrak sudah berjalan, tapi pekerjaan tidak. Ini harus diusut tuntas agar publik tahu siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai proyek negara bernilai miliaran rupiah diperlakukan main-main,” pungkas Juli Haryanto.

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.