Indramayu, CN Ribuan batang rokok tanpa cukai berhasil disita Bea Cukai Cirebon dan Satpol PP Indramayu Rokok tersebut ditemukan di 3 titik lokasi.
Yakni dua toko di wilayah Kecamatan Krangkeng dan satu toko lagi di wilayah Kecamatan Juntinyuat.
Operasi ini kami lakukan bersama Bea Cukai Cirebon,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Teguh Budiarso pada awak media Rabu (20/8/2025).
Teguh merinci dari razia hari ini, rokok ilegal paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Krangkeng,
dari dua toko yang dirazia, masing-masing didapati 173 bungkus dan 107 bungkus rokok ilegal.
Sedangkan satu toko di wilayah Kecamatan Juntinyuat didapati sebanyak 48 bungkus rokok ilegal.
Dari keterangan resminya, Bea Cukai Cirebon menjelaskan bahwa rokok ilegal bukan sekedar pelanggaran hukum,
tapi juga menyebabkan berkurangnya dana yang semestinya kembali ke masyarakat.
Salah satunya melalui dana yang diterima daerah dari cukai hasil tembakau atau yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Hal tersebut berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBH CHT hal tersebut bisa digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial.
Dana tersebut termasuk juga untuk pemberian bantuan sosial dan peningkatan keterampilan kerja bagi masyarakat.
Seperti pada Juli 2025 Bea Cukai Cirebon berhasil mengamankan 15.520.493 batang rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Satpol PP dan Damkar Indramayu juga berkomitmen untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal di Indramayu.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor :976/Kep.244 EKO/2022 tentang Tim koordinasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Indramayu.
Serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Pelindungan Masyarakat.
“Terhadap barang bukti yang diamankan hari ini telah disita oleh Bea Cukai Cirebon sambil menunggu tahapan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
(Nana. S)











