Palembang CN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap indikasi penyalahgunaan keuangan di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.Senin, 25 Agustus 2025
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025, serta diperkuat Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/83/Itko/2025 terkait belanja Bagian Protokol Tahun Anggaran 2024.
BPK menemukan adanya pemindah bukuan dana sebesar Rp. 941.842.846,00 dari rekening giro Bendahara Pengeluaran ke rekening pribadi bendahara tersebut. Modusnya, bendahara mengajukan permintaan dana kepada Kepala Bagian Protokol untuk pembayaran transaksi, namun hanya membayar sebagian, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan terdapat selisih saldo rekening giro kas pada Bendahara Pengeluaran dengan Buku Kas Umum (BKU),” tulis BPK dalam laporannya. Untuk menutupi selisih tersebut, bendahara diduga mengubah dokumen payroll dan mengajukan pencairan Ganti Uang (GU) atas transaksi yang sudah dibayar sebelumnya.
Bahkan, pada Januari 2025, bendahara menggelontorkan Rp822,54 juta dana pribadi untuk membayar tagihan GU 13 dan GU 14. Meski demikian, hasil uji BPK masih menemukan selisih Rp186,42 juta yang diakui sebagai penggunaan pribadi.
Selain itu, BPK menemukan realisasi belanja sebesar Rp106,79 juta yang digunakan untuk membiayai kegiatan tanpa anggaran resmi. Pencairan tersebut diduga digunakan untuk 20 kegiatan atas arahan dan sepengetahuan Kepala Bagian Protokol. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kabag Protokol Pemkot Palembang tidak merespon pertanyaan redaksi.
Sementara Walikota Palembang dan Kepala Dinas Kominfo tidak dapat dihubungi.(CN)












