SPKT Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Penganiayaan Antar Warga

oleh
oleh

Tebing Tinggi-CN|Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi melakukan problem solving atau mediasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ir. H. Juanda Gang Melur, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis sore (28/8/2025).

Kegiatan mediasi dilaksanakan oleh Kanit 1 SPKT Aiptu Frenki Lumbantoruan, SH bersama Aipda Ridwan Sahri, dan Brigadir Erik Sugiarto, SH. Turut hadir dalam kegiatan tersebut kedua belah pihak yang terlibat, yaitu Elim Hayati Sinaga (52) sebagai pihak pertama, serta Nuraidah Sinaga (57) dan Hani (50) sebagai pihak kedua, yang disaksikan oleh masing- masing keluarga.

BACA  Advokat, Media dan UPT PPA P3APMP2KB Kota Medan Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak 7 Tahun, Terduga Pelaku Kakek Berusia 80 Tahun
example banner

Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada pukul 15.20 Wib, dimana pihak pertama memukul dan mencakar hingga pihak kedua mengalami luka robek di pipi sebelah kiri serta leher memerah.

BACA  Patroli KRYD Ditingkatkan, Brimob Sumut Bersama Polrestabes Medan Jaga Kota Medan Tetap Kondusif

Melalui mediasi yang dilakukan kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan. Dalam pernyataannya, pihak pertama mengakui kesalahannya, dan menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, pihak pertama juga memberikan biaya perobatan kepada pihak kedua.

BACA  Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau di Pantai Raja: Tegaskan Larangan Keras Karhutla dan Ancaman Hukuman Berat

Bersamaan, pihak kedua menerima permintaan maaf dan biaya perobatan dengan ikhlas, serta menyatakan akan menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan mereka ke jalur hukum dan bersedia menjaga hubungan baik tanpa dendam dikemudian hari. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.