Deli Serdang/ Cakrawala Nusantara. SMA Negeri 1 Namo Rambe mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek berupa Revitalisasi untuk Rehab dan bangunan baru ditahun ini sudah berjalan dalam pengerjaannya dengan baik serta sesuai dengan RAB, P2SP, RPD, RAB dan RKS tidak menyalai yang sudah ditentukan.
Tidak sesuai dengan pemberitaan yang diviralkan salah satu media yang bersifat pemberitaan sepihak tanpa adanya kordinasi/ konfirmasi kepihak Sekolah ( kepsek) dan Komisi Sekolah, hanya mendengarkan dari salah satu guru katanya yang tidak mau dipublikasikan namanya.

Tentang pemotongan pohon yang ada disamping ruang belajar, kenapa dipotong, bisa berindikasi merusak ruang belajar karena akarnya sudah menyorong ke arah bangunan dan menimbulkan keretakan pada teras belakang bangunan serta daun atau dahannya berjatuhan keatas atap bangunan sehingga menimbulkan kerusakan pada atap .
Saat pemotongan pohon tersebut pihak sekolah ( kepsek) tidak pernah terimah uang atau tidak dikomersilkan, itu diserahkan kepada security dan bekerjasama sama salah satu warga yang memang pekerjaan nya mencari masyarakat yang punya pohon ditumbang secara gratis dan pohonnya untuk sipemotong, jadi disini tidak ada bentuk jual beli.
Tentang menurut salah satu media yang memviralkan kepala sekolah SMA Neg.1 Namo Rambe berdasarkan Narasumber dari pihak guru yang mengajar si SMA Neg.1 Namo Rambe yang tidak mau namanya dipublikasikan , itu adalah disinyalir guru yang berseberangan dengan kepala Sekolah karena tidak bisa atau tidak mau mengikuti pendisiplinan Administrasi .
Bermula dari awal pergantian Jabatan di Tahun 2023 kepala sekolah lama dengan Kepala sekolah yang baru ( kepsek sekarang), disini ada perubahan mendisiplin administrasi sehingga adanya perlawanan dari beberapa guru yang tidak mau diterapkannya disiplin administrasi itu hingga saat ini.
Dan masalah ini sudah sampai Kecamatan Namo Rambe, Kacabdis wilayah 1 Sumatera Utara bahkan sudah sampai kepihak Komisi E Provinsi Sumatera Utara bahkan ini semua sudah di Mediasikan oleh mereka rapat Komisi E dibulan Agustus 2025 kemarin .
Berdasarkan informasi dari pihak Komite Sekolah yang selama ini mengikuti perkembangan masalah disekolah, karena berdampak kepada anak – anak mereka yang terganggu proses belajarnya, itu semua sudah selesai, kenapa ada lagi yang sengaja merusak atau sengaja membuat gaduh lagi disekolah inikan sudah menyalai, apa perlu kami menyurati lagi ke Kacabdis dan Komisi E tentang Narasumber yang tidak bertanggung jawab ini.
Dan pemberitaan sepihak ini juga sudah bisa menimbulkan kegaduhan lagi di SMA Negeri 1 Namo Rambe ini lagi yang sudah selesai di Mediasi oleh pihak Komisi E , Kacabdis wilayah 1 , dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera, ini bisa kena UU ITE pencemaran nama baik pasal 27 Ayat ( 3 ) (UU ITE lama ) pasal 27A jo.Pasal 45 ayat ( 4 ) UU ITE ( versi Baru).
Editor Syahril Herlambang











