Diduga Korupsi Dana Desa Kades Rambang Jaya Layak di Periksa

oleh

Way Kanan,Cakrawala Nusantara, – Aroma busuk dugaan korupsi dana desa di Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk, makin menyeruak dan kini menjadi sorotan publik. Lembaga dan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kampung Ely Sejahtera yang namanya terseret dalam laporan dugaan penyelewengan dana desa. Kasus ini bahkan sudah viral di media massa dan media sosial, membuat masyarakat bertanya-tanya: ada apa dengan dana desa Rambang Jaya?

 

example banner

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan, penting bagi APH untuk membuka kasus ini seterang-terangnya. “Masyarakat perlu tahu soal dugaan penyelewengan dana desa sejak dipimpin Ely Sejahtera,” ujarnya dengan nada kecewa.

BACA  Polsek Kampar Intensifkan Pendampingan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Rutin Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Warga

 

Nada keras juga disampaikan Bendi Effendy dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI). Ia menuntut agar APH tidak main-main dan segera menindak tegas Kepala Kampung Ely bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau dibiarkan, akan semakin panjang daftar oknum kepala kampung yang menggerogoti dana desa,” tegas Bendi Efendy

 

BACA  Polres Tebing Tinggi Hadiri Rapat Pimpinan Kota Kadin Tebing Tinggi Tahun 2026

Sementara itu, Sarnubi dari LSM Mata Elang Emas—pelapor resmi kasus ini—menyatakan pihaknya sudah siap membawa semua berkas laporan ke Inspektorat dan Kejari Way Kanan. “Kami tinggal menunggu waktu saja untuk melengkapi laporan tertulis terkait dugaan korupsi yang membengkakkan anggaran. Semua berkas akan segera kami masukkan, dan kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.

 

Sarnubi juga menepis enteng pernyataan oknum kepala kampung yang berkilah akan mengembalikan dana jika terbukti ada temuan. “Itu tidak masuk akal! Banyak kasus sudah membuktikan, penyimpangan dana desa jelas harus diganjar sanksi hukum. Dana desa itu dana negara, bukan mainan pribadi. Berdasarkan Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi, jelas ada ancaman pidana dan denda bagi pelaku,” tegasnya.

BACA  Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri.

 

Ia menambahkan, fakta bahwa oknum kepala kampung tersebut masih menjabat justru membuat kasus ini semakin mencoreng. “Banyak kepala kampung lain yang sudah tidak menjabat tetap dijerat hukum akibat korupsi dana desa. Jadi tidak ada alasan untuk membiarkan kasus ini seolah-olah bisa selesai dengan pengembalian uang saja,” pungkas Sarnubi.

No More Posts Available.

No more pages to load.