PT APS Bantah Tudingan Tidak Memiliki Izin Perizinan Dokumen Lingkungan, UKL UPL,, Ini penjelasanya

oleh

Rohul. MCN Atas Terkait pemberitaan dari media , aktivis.co .Id , (kompor Foundation ) mengenai surat somasi kepada dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Rokan hulu ,

menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT APS , mendesak DLH untuk menindak tegas perusahaan tersebut atas ketidak sesuaian operasional dengan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL ) .

BACA  Wakil Bupati Syafrizal Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Tahun 2026, Serahkan 100 Paket Sembako untuk Anak Yatim Piatu.
example banner

Setelah di telusuri awak media mitra mabes, dan media TKN ke dinas lingkungan hidup DLH kabupaten Rokan hulu,DR. Fahrizal,SAP.MIP Kabid Penataan Penataan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup ( P4 LH ) di dampingi Soni Fedrianto SE sebagai staf , pada Senin ( 22/9/2025 ) pukul 10.30 wib , di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu – Pasir Pangaraian Riau .

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

 

” Semua pemberitaan itu tidak benar adanya , alhasil dari telusuran tersebut : terbukti perusahaan PT APS memiliki izin berkas UKL – UPL yang SAH , dari Dinas lingkungan hidup ( DLH ) kabupaten Rokan hulu ,, ( yang tidak bisa di bantah lagi ke absah han nya – Dok Foto ) , selain itu PT APS telah memiliki persetujuan teknis PPLH ( Pertek – Pemanfaatan Limbah di lahan Perkebunan Kelapa Sawit atau LEND Aplication System / LAS ( Rintek TPS LB3 , Pertek Pembuangan air Limbah Domestik , Pertek Pembuangan Emisi ) – “terbukti LENGKAP”.

BACA  Polisi Cinta Petani Hadir di Tengah Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Peranap Aipda Nopendra Hariyadi Monitoring Panen Semangka Milik Kelompok Tani Desa Pandan Wangi

 

( TIM )

No More Posts Available.

No more pages to load.