20 Paket Sabu Dalam Kantong Celana, Warga Japura Diangkut Polisi

oleh
Oplus_131072

Inhu-Riau,Cakrawala Nusantara.Id Malam Minggu di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berubah tegang ketika tim kepolisian berhasil membongkar peredaran narkotika. Seorang pria bernama Rahmat Eka Putra alias Amat, warga setempat, tak berkutik saat polisi menemukan 20 paket sabu dalam kantong celananya.

 

example banner

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 21/9/ 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, tim Polsek Lirik menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Timur, Desa Japura. Warga resah karena lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA  Sambut Hari Raya Idul Adha, Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Serahkan 61 Ekor Sapi Kurban.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin langsung operasi bersama Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H. Saat melakukan pemeriksaan, polisi mendapati Rahmat Eka Putra di dalam rumah. Ketika digeledah, dari saku celana cokelatnya ditemukan kotak kecil dibalut plastik hitam yang ternyata berisi 20 paket sabu dengan berat kotor total 3,02 gram.

 

Selain itu, polisi juga menyita alat hisap bong, pipet sendok, korek api, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas haramnya.

BACA  Kapolsek Padang Hulu dan Labfor Polda Sumut Bongkar Fakta di Balik Kebakaran Tiga Rumah Sewa

 

Dari hasil interogasi, Rahmat mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang menjadi (DPO) untuk diedarkan kembali. Polisi pun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Hasil tes urine juga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka, karena Rahmat dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

 

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

BACA  Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Raya An-Nur Tanjung Tiram.

 

“Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar peredaran barang haram ini bisa ditekan,” ujar Misran.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika terus mengintai di lingkungan sekitar. Dukungan semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga aparat, menjadi benteng utama melawan peredaran narkoba yang merusak generasi muda**

 

Sumber Humas Polres Inhu

No More Posts Available.

No more pages to load.