Kementrian HAM Gelar Sosialisasi Di Desa Padang Brahrang.

oleh
Oplus_131072
LANGKAT CN/Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (TPP KemendesPDT) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melaksanakan kegiatan Internalisasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Masyarakat Desa.
Kegiatan Internalisasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia (HAM) berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Jumat 26/09/2025.
Kegiatan yang diikuti 40 peserta ini dibuka oleh Kepala Desa Padang Brahrang, Masdiyanto, S.H., dengan menghadirkan Koordinator TPP KemendesPDT Kabupaten Langkat, Roni Neraswis, S.T., dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Selesai, Wardika Aryandi, S.S. selaku narasumber, serta Pendamping Desa Kecamatan Selesai, Hikmatus Syahla, S.Pd., sebagai fasilitator.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Padang Brahrang, Masdiyanto, S.H., menyambut baik pelaksanaan kegiatan Internalisasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Desa demi meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Padang Brahrang tentang pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Kami tentunya merasa sangat beruntung, karena dapat terpilih menjadi salah satu dari empat desa di Kecamatan Selesai yang dipercaya sebagai tempat pelaksanaan kegiatan ini, dan besar harapan kami warga Desa Padang Brahrang menjadi warga yang sadar HAM,” ungkap Masdiyanto.
Sementara itu, Koordinator TPP KemendesPDT Kabupaten Langkat, Roni Neraswis, S.T., menjelaskan, kegiatan Internalisasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Desa merupakan implementasi awal pelaksanaan program Desa Sadar HAM oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).
Program ini sendiri terlaksana atas dasar Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan perjanjian kerjasama (MoU) antara KemendesPDT dan KemenHAM, dengan melibatkan Pendamping Desa sebagai Penggiat HAM.
“Kita patut bersyukur karena Sumatera Utara terpilih sebagai pilot project Internalisasi Nilai-Nilai HAM bagi Masyarakat Desa, dengan sasaran awal meliputi tiga kabupaten, terdiri dari 10 desa di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat, yakni Stabat, Binjai, dan Selesai, lalu 10 desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, dan 10 desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai,” terang Roni.
Sebaliknya, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Selesai, dalam materinya mengingatkan masyarakat pentingnya menghargai, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia di desa, khususnya dalam menjaga hak-hak masyarakat adat sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Desa Sadar HAM sendiri adalah program yang dilaksanakan KemenHAM dalam menjadikan sebuah desa atau wilayah pedesaan secara aktif membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat secara menyeluruh tentang hak asasi manusia melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, dan kegiatan lainnya,” ujar Wardika. ( Am)
BACA  Lantik Pengurus PGRI, Lucky Hakim Benahi Pendidikan Melalui Peningkatan Kualitas Guru  

No More Posts Available.

No more pages to load.