Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Grebek Rumah, Sabu Siap Edar Ditemukan

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN|Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (13/9/2025), Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias Nyoi (26), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus,S.H pada Jumat (26/9), yang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan dari sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda, Lk II, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi.

BACA  Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
example banner

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu sebanyak 3 paket dengan berat 5,19 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, handphone, dan sebuah kunci yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba”, ujar Kasat Resnarkoba.

BACA  Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah tempat pelaku berada. Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

BACA  Gerak Cepat Tengah Malam, Brimob Polda Sumut Gagalkan Aksi Pencurian dan Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Kota Medan

Lalu pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.