Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Grebek Rumah, Sabu Siap Edar Ditemukan

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN|Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (13/9/2025), Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias Nyoi (26), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus,S.H pada Jumat (26/9), yang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan dari sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda, Lk II, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi.

BACA  Perkuat Pengamanan dan Jaga Kondusivitas, Den 45 Brimob Sumut Back Up Polresta Deli Serdang pada Pengamanan Pelantikan Kepala Desa
example banner

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu sebanyak 3 paket dengan berat 5,19 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, handphone, dan sebuah kunci yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba”, ujar Kasat Resnarkoba.

BACA  Terima 485 Mahasiswa Kukerta UNRI, Bupati Bengkalis Harap Jadi Agen Perubahan di Masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah tempat pelaku berada. Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

BACA  Polres Aceh Singkil Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Lalu pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.