Kambuh Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Tebing Tinggi

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN|Seorang residivis kasus narkoba berinisial AP (32) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria tersebut ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu disekitar Jalinsum Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu sore (21/9/2025).

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus,SH pada Senin (29/9).

BACA  Polres Sibolga Gelar Kegiatan Jumat Curhat di Masjid Al Ikhsan, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada dipinggir jalan.

BACA  Sat Lantas Polres Oku Lakukan Kegiatan PASTI Di Beberapa Lokasi Masjid Photo of admin admin Send an email1 menit ago 0 Less than a minute Baturaja- Personel Sat Lantas Polres Oku melaksanakan kegiatan PASTI ( Pengamanan Setiap Tempat Ibadah ) yang kali ini dilaksanakan dibeberapa Masjid seputaran Kota Baturaja. Jum’at (14/11/2025). Kegiatan PASTI yang dilaksanakan saat pelaksanaan Sholat Jum’at. “ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Lantas Akp Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K., diwakili Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Oku Ipda Chandra. M. S.H., menyampaikan bahwa kegiatan PASTI tersebut bertujuan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pelaksanaan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat saat melaksanakan ibadah sholat jum’at. Dengan adanya kegiatan ini, Polres Oku berkomitmen untuk terus menjaga kondusifitas wilayah, khususnya saat masyarakat melaksanakan kegiatan keagamaan.

“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama tahun 2013 lalu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya”, lanjutnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Zai)

BACA  Pengadilan Negeri Baturaja Lakukan Sita Eksekusi di Lahan PT Perkebunan Mitra Ogan, Polsek Semidang Aji Lakukan Pengamanan

No More Posts Available.

No more pages to load.