Resedivis Narkoba Kembali Berulah, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar 6,67 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

oleh
oleh

Kampar,-CN -Jajaran Polsek Kampar berhasil tangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yaitu IM (41), ditangkap saat berada di Dusun 5, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Selasa (4/11/2025) sekira pukul 12.30 Wib.

Pelaku ditangkap saat di dalam rumah dan saat penggeledahan ditemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,67 Gram.
“Diketahui pelaku ini resedivis kasus yang sama pada tahun 2015 dan 2021,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.

BACA  Danyon C Sat Brimob Polda Sumut Hadiri Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Tapanuli Selatan Tahun Ajaran 2026/2027
example banner

Diungkapkan Kapolsek, penangkapan pelaku berawal Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di Dusun 5 Desa Pulau Payung.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Mashudi melakukan Penyelidikan, “tidak lama pelaku berhasil kita amankan saat terlihat sedang berada di dalam rumahnya,”jelas Kapolsek.

BACA  Pekan Budaya Permainan Tradisional Dorong Anak Kenali Budaya dan Kurangi Ketergantungan Gadget.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, kita lakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan 15 paket narkotika diduga jenis sabu di dalam Plastik Bening, Handphone merk Realmi dan uang tunai 1.150.000 (Satu juta seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Saat penggeledahan di saksikan oleh warga dan Aparat Desa setempat,” ujar AKP Asdisyah.

BACA  Jambore Anak TK/RA Bandar Khalipah Jadi Contoh Kolaborasi Desa

Pelaku IM mengakui Paket Narkotika diduga jenis sabu tersebut miliknya dengan tujuan untuk dijual kembali dana barang haram itu ia dapat dari OS (DPO).
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Kampar.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.