Mengaku anggota BNN Dan Peras Rp 200 Juta, Pria Berpistol Di Riau Ditangkap

oleh
Oplus_131072

Pelalawan-Riau, Cakrawala Nusantara.Id Minggu, 09 Nov 2025 10:39 WIB Pria bernama Jamroni ditangkap usai memeras Rp 200 juta dengan modus mengaku-aku anggota BNN.

 

Seorang pria bernama insial J ditangkap di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau setelah memeras warga. Tersangka memeras korban dengan modus mengaku-aku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mempersenjatai diri dengan senjata api.

 

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Hilton menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial AE, pada 7 November 2025. Awalnya, korban dan rekannya berinisial J diberhentikan oleh 7 orang pelaku tak dikenal yang mengaku dari BNN.

BACA  Gelombang Fitnah Menggila, Lima Belas Lawyer Kawal Kades Danau Lancang

 

“Kemudian mereka menuduh korban dan rekannya terlibat jaringan narkoba, lalu ditodong dengan pistol jenis FN,” ujar Hilton, Minggu (9/10/2025).

 

Para pelaku lalu menodongkan pistol dan mengancam akan menembak korban. Pelaku juga sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak 2 kali.

 

“Setelah itu korban langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil pelaku dan dibawa menuju ke arah kota Pekanbaru,” imbuhnya.

 

Dalam perjalanan, korban inisial J ditodong dan dianiaya. Dia dipaksa untuk menghubungi keluarganya dan diminta menyerahkan uang ratusan juta.

BACA  Pemkab Pakpak Bharat terima penghargaan juara harapan III event north sumatra innovation day 2025.

 

“Singkatnya, korban menghubungi keluarganya dan saat itu ditransfer uang total Rp 200 juta ke rekening tersangka J,” lanjutnya.

 

Setelah ditransfer uang, korban kemudian dilepaskan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Kerinci Kapolsek juga berpesan bagi warga yang pernah diperas dan ditipu oleh komplotan Pelaku dimanapun baik kabupaten lain segera melaporkan diri ke Polres atau Polsek setempat untuk penangan selanjutnya, ‘ ujarnya.

BACA  PT Musim Mas tiada henti memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat

 

Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka Jamroni di Kuantan Tengah.

 

“Satu tersangka bernama J berhasil kami amankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke Sumbar dan masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya itu, tersangka insial J dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.**

No More Posts Available.

No more pages to load.