Judi Berkedok Pasar Malam Resahkan Masyarakat, APH Terkesan Tutup Mata

oleh
oleh

Tapung hulu,-CN -Pasar malam yang berada di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah melanggar Undang-undang Pasal 303 KUHP, yang menyediakan jenis permainan yang berhadiah beraneka mainan. (11,11,2025)

Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

BACA  Birokrasi Tak Boleh Jalan di Tempat, H. Muklisin dan Ombudsman Gaspol Digitalisasi Pelayanan Publik
example banner

Hasil pantau wartawan dilapangan pasar malam yang digelar menyediakan permainan demi permainan yang berbau perjudian

Dalam pasar malam tersebut para pedagang juga menyediakan permainan anak-anak dengan memberi hadiah beraneka macam seperti berhadiah rokok, minyak goreng dan lain- lain yang diduga mengandung unsur ajang perjudian.

BACA  Ciptakan Jalan Asahan Jadi Kawasan Heritage, Pemko Tanjungbalai Gandeng Pengusaha

Menurut T (35) warga sekitar, “Memang benar ada hiburan pasar malam ada permainan yang mengandung unsur perjudian. Kenapa pasar malam yang beroperasi pihak Polsek dan Desa melakukan pembiaran terhadap pasar malam berkedoak perjuadian. Seharus Kepolisian setempat segera melakukan penindakan tegas jika perlu langsung menutup kegiatan pasar malam tersebut, “ungkap warga.

BACA  Proyek Pipa Gas Dumai-Sei Mangkei Dikeluhkan Pelaku UMKM di Bagan Batu, Bekas Galian Ganggu Aktivitas Usaha

Permainan yang mendapatkan keuntungan dan bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan maka dikatagorikan sebagiai perjudian.

Warga masyarakat mengeluhkan dengan adanya pasar malam yang menyediakan permainan mirip judi. Warga meminta pihak Desa dan Polsek Tapung Hulu untuk segera menertibkan atau menutup pasar malam.

( Team)

No More Posts Available.

No more pages to load.