‎Wajah Hukum Ternoda: Gudang BBM Ilegal Diduga Dikendalikan Oknum Penegak Hukum

oleh

Tapung Hulu  CN– BBM subsidi seyogyanya diperuntukan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun realita di lapangan tidaklah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Sebuah gudang yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, malah diduga dialihkan ke pihak-pihak yang tidak berhak.

‎Informasi dari warga setempat menyebutkan, aktivitas mencurigakan di gudang tersebut telah berlangsung lama. “Gudang itu sudah lama beroperasi, mobil-mobil tangki sering keluar masuk, bahkan jalan gang sering ditutup ketika mereka bongkar muat BBM. Setelah terkumpul banyak, biasanya BBM itu dibawa keluar dengan mobil tangki bertuliskan PT. Petro Safa Jaya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Lebih mencengangkan lagi, warga menduga gudang BBM itu dimiliki oleh oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya keterlibatan aparat dalam jaringan mafia BBM bersubsidi di daerah tersebut.

‎Jika dugaan itu terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan mencoreng citra institusi Polri. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.

‎Fenomena ini kembali menyorot lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Modus penimbunan dan pengalihan BBM bersubsidi oleh oknum berpengaruh bukan hal baru. Namun yang membuat publik geram adalah, ketika pelakunya justru berasal dari pihak yang seharusnya menegakkan hukum dan menjaga moral konstitusi.

‎Negara kehilangan wajah keadilannya ketika hukum tak lagi tajam ke atas. Saat aparat ikut bermain dalam praktik kotor ini, rakyat pun kehilangan harapan kepada institusi yang mestinya menjadi pelindung mereka.

‎Situasi ini menjadi tamparan keras bagi penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan tidak bisa dibeli, dan hukum masih berpihak pada rakyat kecil.

‎Jerat hukum bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat.

‎Penimbunan BBM bersubsidi secara jelas telah diatur pada pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


‎Sementara itu, untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir migas seperti Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga haruslah memiliki izin usaha, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan kegiatan usaha hilir tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, semua kegiatan usaha hilir migas baik itu untuk BBM bersubsidi maupun nonsubsidi, tetap harus dilengkapi dengan izin dari pemerintah pusat sesuai dengan peruntukannya.


‎Editor: Rizky Marchal Sinaga

BACA  Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih.

No More Posts Available.

No more pages to load.