MENGHADANG KEBODOHAN HUKUM YANG DIJUAL SEBAGAI “KEPAKARAN”: NEGARA TIDAK BOLEH DIKUASAI LOGIKA SESAT

oleh

 

 

 

 

Cakrawala Nusantara.id – Jakarta – Hartanto Boechori – Ketua Umum PJI

Ketika Kebodohan Berseragam Akademik Menghancurkan Akal Sehat Bangsa

 

Polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali digoreng.

Bukan oleh masyarakat awam, tetapi oleh orang-orang yang mengaku ahli, namun bicara dengan logika hukum yang lebih kacau daripada teori konspirasi di grup WhatsApp.

 

Ada yang berteriak:

“Verifikasi ijazah harus di PTUN!”

“Polisi tidak boleh menyidik sebelum ijazah diputuskan hakim!”

“Kasus Roy Suryo harus dihentikan dulu!”

 

Saya mau jawab telak, Ini bukan pendapat hukum.

Ini pembodohan publik yang dibungkus kutipan pasal.

Ini perusakan akal sehat bangsa.

 

Dan yang paling berbahaya — kebodohan itu disebarkan dengan percaya diri seolah-olah mereka sedang mengajar mahasiswa hukum semester akhir.

 

Padahal, mahasiswa hukum semester SATU saja tahu:

Logika seperti itu TIDAK ADA dalam sistem hukum Indonesia.

 

1. Negara Tidak Boleh Dipimpin Kesimpulan-Cepat ala Dukun Digital

 

Sejak kapan negara ini tunduk pada opini ngawur yang dipoles dengan kata “menurut saya sebagai ahli”?

 

Sejak kapan hukum diputuskan berdasarkan sentimen politik, bukan aturan? Hukum bukan dukun.

BACA  Pemkab Pakpak Bharat terima penghargaan juara harapan III event north sumatra innovation day 2025.

Hukum bukan opini.

Hukum bukan dongeng yang bisa dikarang-karang.

 

Para penyebar narasi sesat ini bicara seolah hukum itu tanah liat yang bisa dicetak sesuai selera politik mereka.

Ini bukan kesalahan kecil.

Ini kejahatan intelektual.

 

2. Fakta Nasional: Ijazah Ditetapkan Asli oleh Lembaga Penerbit. Titik. Tidak Pakai Komentar.

 

Hukum Indonesia sudah terang benderang:

 

yang menerbitkan ijazah = yang paling berwenang menyatakan asli/palsu

 

UGM sudah bicara = seharusnya selesai

 

lembaga pendidikan bukan pejabat TUN

 

ijazah bukan KTUN,

PTUN tidak punya urusan,

Tetapi para “pakar bebas tanggung jawab” ini memaksa narasi:

 

“Bawa ke PTUN

 

Serius?

Ini sama saja seperti:

 

Menguji BPJS ke Pengadilan Militer

 

Menguji SIM ke Mahkamah Konstitusi

 

Menguji KTP ke Pengadilan Agama

 

Indonesia tidak kekurangan ahli,

yang kurang itu ahli yang tidak membodohi publik.

 

3. Kasus Roy Suryo Cs: Jika Unsur Fitnah Terpenuhi, HUKUM HARUS MENGGIGIT

 

Prinsip hukum pidana itu sederhana:

 

Yang menuduh = yang membuktikan

BACA  Motor Scoopy Tabrak Truk Antre BBM di Dolok Masihul, Balita Meninggal

 

Tidak bisa membuktikan = FITNAH

 

Fitnah = TINDAK PIDANA

 

Tindak pidana = HARUS DIPROSES

 

Tapi entah kenapa, sebagian orang ini berbicara seolah ingin membalik dunia:

 

“Korban harus membuktikan dirinya tidak salah!”

 

Ini bukan sekadar logika terbalik.

Ini logika jungkir balik yang membahayakan negara,Korban tidak wajib membuktikan apa pun.

Penuduh yang wajib menggigit buktinya.

 

Kalau tersangka tidak bisa membuktikan tuduhannya, ya sudah:

Itu FITNAH, bukan diskusi akademik.

 

4. Bahaya Nasional: Jika Fitnah Dibiarkan, Negara Bisa Runtuh Bukan Karena Korupsi, Tapi Karena HOAKS

 

Bayangkan negara memakai logika sesat ini:

Setiap pejabat cukup dituduh:

 

ijazah palsu,dokumen palsu,gelar palsu,

 

lalu negara harus membuktikan dulu keasliannya lewat pengadilan?

 

Dalam sebulan, pejabat habis — bukan karena korupsi, tapi karena fitnah massal.

 

Ini bukan sekadar kelemahan hukum.

Ini bom waktu nasional.

 

5. Teguran Keras untuk “Ahli” Pemelintir Hukum

 

Saya harus mengatakan ini dengan bahasa paling jelas, Jangan jual kebodohan sebagai kepakaran.

Jangan bingungkan publik dengan teori hukum yang tidak ada.

Jangan merusak negara dengan iklan intelektual yang sesat.

BACA  Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Makmur Sejahtera!

 

Hukum bukan panggung sensasi.

Dan opini sesat tidak boleh dibiarkan menjadi standar hukum nasional.

 

Negara ini terlalu besar untuk dihancurkan oleh logika ala “ahli viral” yang dibentuk oleh kamera, bukan oleh studi hukum.

 

6. Negara Harus TEGAS: Hentikan Kebisingan, Tegakkan Hukum

 

Pemerintah, Kepolisian, dan seluruh aparat penegak hukum harus:

 

memproses fitnah tanpa kompromi

 

tidak terpengaruh narasi bodoh

 

menegakkan hukum sesuai asasi

 

mengabaikan opini sesat yang tidak punya dasar hukum

 

Karena kalau negara tunduk pada opini,

maka hukum mati, dan negara akan ikut roboh.

 

Hukum Tidak Boleh Kalah. Negara Tidak Boleh Tumbang. Fitnah Tidak Boleh Menang.

 

Polemik ijazah ini bukan sekadar soal dokumen.

Ini medan perang antara:

 

negara vs kebodohan

 

hukum vs manipulasi

 

kepastian vs kekacauan

 

akal sehat vs kebisingan politik

 

Dan negara harus menang.

Hukum harus menang.

Kebenaran harus menang,Jika fitnah dibiarkan memimpin opini,

maka kehancuran bangsa tinggal menunggu waktu.

 

 

Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

No More Posts Available.

No more pages to load.