CN Dewan Pimpinan Pusat Generasi Pemuda Nias Bersatu (DPP-GPNB) mendesak Polres Pelalawan mengusut tuntas dan menangkap seluruh pelaku pengerusakan rumah milik ML, warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dilansir dari haluanberantas.com, ketua Umum DPP GPNB, Hadiriku Zega, menyampaikan sikap tersebut dalam wawancara eksklusif di Pekanbaru, Senin (17/11/2025).
Menurut Hadiriku, aksi pengrusakan dan pembakaran sepeda motor milik ML sudah beredar luas di media sosial
(berbagai platform). Dari berbagai video yang diterima, tampak massa dalam jumlah besar merusak rumah korban hingga hancur lalu membakar sepeda motor.
“Terlepas dari alasan apa pun, jika memang ada persoalan dengan pemilik rumah, semestinya dibicarakan secara baik-baik. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, merusak rumah orang, apalagi membakar sepeda motor,” tegas Hadiriku.
Ia menyatakan bahwa tindakan merusak dan membakar barang milik warga adalah pelanggaran hukum.
“Negara ini memiliki aturan. Perbuatan seperti itu tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Hadiriku juga menyinggung keberadaan beberapa oknum polisi dalam rekaman video saat massa membakar sepeda motor.
Menurutnya, keberadaan aparat semestinya disertai tindakan untuk mencegah aksi tersebut.
“Ini yang sangat kami sesalkan. Dalam video itu terlihat massa membakar motor, dan ada oknum polisi di lokasi. Tapi mengapa didiamkan? Seharusnya pelaku diamankan, bukan dibiarkan. Ini pertanyaan besar bagi kami,” ucapnya.
Karena itu, GPNB mendesak Polda Riau dan Polres Pelalawan untuk segera menangkap seluruh pelaku tanpa menunda.
“Kami meminta Kapolda Riau turun tangan dan Polres Pelalawan segera bertindak. Perusakan dan pembakaran harta milik warga tidak bisa ditoleransi. Hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian,” tutup Hadiriku Zega.
Sekedar informasi, sebelumnya telah terjadi ketegangan antara masyarakat Desa Genduang dan sekelompok warga di wilayah SP 5, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung. Peristiwa tersebut memicu perhatian aparat karena berkembang menjadi aksi kekerasan serta kerusuhan di lokasi kejadian. Pada Jumat dini hari, (14/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wib.
Keributan ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas karaoke yang berlangsung hingga larut malam dan menimbulkan keresahan di lingkungan. Laporan tersebut disampaikan oleh Rasid selaku Ketua RT, kepada Kepala Desa Genduang, Syafri Julianto, untuk segera dilakukan penanganan agar situasi tetap kondusif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kades Genduang bersama dua warga, yaitu Dasman Hidayat dan Anjar Setiana, menuju lokasi guna memberikan imbauan. Setibanya di tempat kegiatan, Kades meminta agar musik dikecilkan serta menanyakan siapa penanggung jawab kegiatan. Pada awalnya situasi berjalan baik, hingga kemudian muncul tindakan agresif dari salah satu warga Rawang Sari.
Ketegangan antar warga semakin memanas ketika seekor anjing mendekati Anjar, lalu mengusir hewan tersebut. Tidak lama kemudian, salah satu warga di lokasi kejadian melakukan pemukulan terhadap Anjar hingga mengenai bagian mulut dan kepala. Saat Kades berupaya melerai, ia turut menjadi sasaran pemukulan oleh warga lainnya sehingga situasi semakin tidak terkendali.
ML telah membuat laporan resmi ke Polres Pelalawan dengan nomor:
LP/B/123/XI/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 14 November 2025 pukul 16.52 WIB.
Editor: Rizky Marchal Sinaga













