Polsek Rambutan Mediasi Cekcok Mulut Warga Terkait Pembuatan Marka Kejut

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN||Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Aipda Alimudin melakukan mediasi/problem solving cekcok mulut antarwarga terkait pembuatan Speed Bump atau lebih dikenal dengan istilah marka kejut didepan Kantor Lurah Badak Bejuang Jalan Senangin, Kota Tebing Tinggi, Selasa (18/11/2025).

Perselisihan antarwarga yang sempat memicu adu mulut antara Mawar (57) dan Henry (35) warga Komplek Perumahan Pencipta di Jalan Sudirman akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Rambutan.

BACA  Dalam Rangka Hut Pelopor Brimob Sumut Bersama Masyarakat Revitalisasi Jembatan Rambin Sibongbong, Perkuat Akses dan Kepedulian Sosial
example banner

Peristiwa tersebut diawali saat Mawar membuat Speed bump (marka kejut) namun Henry merasa kurang setuju/keberatan karena warga sekitar Komplek Perumahan Pencipta juga tidak setuju dan menghalangi garasi mobil Henry, akibatnya terjadi cekcok mulut antara Mawar dan Henry.

BACA  Polsek Sinar Peninjauan Gencarkan Sosialisasi Karhutla-Bun, Warga Desa Tanjung Makmur Diimbau Tak Bakar Lahan

Kedua belah pihak selanjutnya dipertemukan dan dimediasi di Kantor Lurah Badak Bejuang bersama Lurah M Hatta, Kepling 7 Erika dan Bhabinkamtibmas dengan menghasilkan kesepakatan untuk kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh positif bahwa konflik antarwarga bisa diselesaikan tanpa kekerasan, melainkan dengan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang baik.

BACA  Syukuran HUT ke-67 Pelopor, Brimob Sumut Perkuat Solidaritas dan Semangat Pengabdian

Marka kejut adalah bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan demi keselamatan, dan juga dikenal sebagai speed bump berfungsi untuk menertibkan lalu lintas seperti polisi, tetapi tanpa suara dan gerakan aktif. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.