Tanjungbalai (CN) Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/25).
Kehadiran Walikota menjadi bentuk komitmen Pemko Tanjungbalai mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai inovasi hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berkeadilan. Program ini diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Provinsi Sumatera Utara tercatat menjadi Provinsi ketiga yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini merupakan langkah nyata implementasi Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan KUHP 2023.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Pidana ini berlaku untuk perkara dengan ancaman kurang dari lima tahun, di mana hakim menjatuhkan hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dapat dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari. Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian kecil, atau pelaku telah membayar ganti rugi. Terdapat lebih dari 300 jenis kegiatan sosial yang dapat dijalankan sesuai kemampuan pelaku.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu program prioritas daerah. Ia menyebut penerapan pidana kerja sosial penting untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus membantu mengurangi kepadatan lapas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa RJ memberi ruang penyelesaian perkara ringan dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan sosial tanpa proses hukum yang berlarut. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyiapkan tim teknis, SOP, dan langkah operasional untuk penerapan di daerah masing-masing.
Usai kegiatan, Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan bahwa Pemko Tanjungbalai siap memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan dalam menerapkan sistem hukum yang lebih edukatif dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dalam acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani PKS, diikuti seluruh Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara bersama Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing.
(Hani/Hanif)










